Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Gubernur Kalteng telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp3.261.616. UMP 2024 itu naik sebesar Rp80.600,51 atau 2,53 persen dibanding tahun sebelumnya. Begitu juga penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp3.328.175.
Baca Juga : Â Pelaku UMKM Diharapkan Ada Peran Pemerintah
Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakertranskop-UKM) Sudin mengatakan, penetapan UMK merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan. Rapat dihadiri sebagian anggota Dewan Pengupahan yang berasal dari berbagai kalangan.
“Diantaranya Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Pertanian, serikat buruh, asosiasi pengusaha dan pihak lainnya,” terangnya, Kamis (30/11/2023).
Sudin berharap penetapan UMK dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan besar dari berbagai sektor. Selain perusahaan, pihaknya juga mengimbau agar beberapa sektor usaha lainnya bisa menjadikan aturan itu sebagai rambu-rambu bagi pemenuhan hak-hak karyawan.
Baca Juga : Â Setiap Perusahaan Wajib Patuhi UMK Terbaru
Sudin menambahkan, terkait UMK terbaru itu akan terus dilakukan sosialisasi agar dapat diketahui oleh seluruh perusahaan dan karyawan. Mengingat besaran UMK telah disahkan melalui dewan pengupahan yang dilakukan belum lama ini.
“Tentu harus gencar kita lakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan agar dapat dipatuhi dan memberlakukan gaji karyawan sesuai dengan standar UMK tahun 2024,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post