Kalteng Today – Sampit, – Tamat sudah aksi tidak terpuji yang dilakukan Riky Febrianto (20) akibat dugaan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja. Aksi yang dilakukan oleh pelaku terbilang nekat dan tidak terpuji. Perusahaan yang tempatnya mengais rezeki ternyata digunakan untuk mencari keuntungan pribadi yang merugikan perusahaan dan tentunya menyalahi aturan.
Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet menjelaskan pemuda asal Kecamatan Baamang ini ternyata uang hasil penggelapannya digunakan untuk berfoya-foya semata. “Atas kelakuan dan tindakannya Riky harus mendekam di jeruji besi untuk beberapa tahun ke depan,”jelasnya kepada Kalteng Today, Rabu (1/7).
Baca Juga : Ini Harapan Wabup Seruyan Di Hari Bhayangkara Ke – 74 Di Seruyan
“Terkait sejak kapan aksi penggelapan yang dilakukan oleh pelaku, ini masih kita dalami. Apakah perbuatannya dilakukan sendiri atau bagaimana. Apakah kerugian hanya sekitar Rp 52,4 juta atau lebih. Nanti akan kita lakukan lidik lebih lanjut,” ungkapnya.
”Atas perbuatan pelaku, pasal yang disangkakan terhadapnya yakni Pasal 374 Jo 64 KUHP Tentang Penggelapan. Saat ini tersangka sudah berada di ruang tahanan yang ada di Polsek Ketapang,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post