Kaltengtoday.com, Sampit – Menuntut keadilan, itulah yang dilakukan oleh Bupati Kotim Halikinnor terkait masa jabatan yang terpangkas. Apalagi masa jabatan yang diemban Halikinnor tidak mencapai 5 tahun.
Dia mengajukan gugatan terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini. Itu dilakukan karena merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong atau terpangkas.
Dikatakan Halikinnor, dirinya saat ini diminta untuk menjadi Korwil kepada daerah Kalteng. “Seharusnya masa jabatan kami ini akan berakhir pada 2026 mendatang. jabatan Bupati dan wakilnya akan berakhir pada 31 Desember 2024. Sehingga belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik,”jelasnya, Rabu 31 Januari 2024.
Baca Juga : Teras Narang Sambut Baik Penunjukan 3 MKMK Dalam Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Jika berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 masa jabatannya selama 5 tahun. Sedangkan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jabatan Bupati dan wakilnya akan berakhir pada 31 Desember 2024. Sehingga belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.
Oleh sebab itu dirinya dan kepala daerah lainnya sepakat mengajukan gugatan pemotongan masa jabatan, akibat Pilkada serentak 2024. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post