kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Anggota DPRD Kabupaten Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Untung J Bangas mengatakan, dengan sesuai kesepakatan yang dibuat antara pimpinan daerah bersama dengan masyarakat di wilayah setempat.
“Sesuai komiten kita kemarin itu, yang pertama harus dihormati. Kedua untuk angkutan-angkutan yang melebihi kapasitas seperti truk batu bara yang melebihi 8 ton, itu tidak diperkenankan melintas, apalagi saat ini masih dilakukan perbaikan,” kata Untung J Bangas, Senin (24/1).
Selain itu, kata dia, yang komitmen yang disampaikan langsung kepala daerah, dan itu dihadapan masyarakat serta sudah tertuang dalam nota kesepakatan. Sehingga, bagi angkutan PBS di bidang kehutanan kendaraan yang panjang melebihi sembilan meter itu tidak diperbolehkan.
“Sesuai poin yang sudah tertuang di kesepakatan itu, untuk kendaraan dari PBS di bidang kehutanan yang panjang truk melebihi 9 meter dan truck yang ban 10 itu sangat tidak diperbolehkan melalui jalan umum,” ucapnya
Baca Juga : DPRD Gumas Sebut, Sembako dan BBM Jadi Terhambat Akibat Angkutan PBS
Kemudian sambung politisi dari Demokrat ini menyebut, didalam komiten tersebut yang diperbolehkan hanya kendaraan yang mengangkut dibawah 8 ton dan deadline atau batas waktu selama satu tahun. Hal tersebut, dizinkan sementara pihak PBS membuat jalan khusus.
Baca Juga :DPRD Kalteng Akan Susun Raperda Pemanfaatan Lahan Pertanian
“Dengan adanya kesepakatan itu, masyarakat sudah menyerahkan kepada Pemda Gumas, yang memang menjadi tanggungjawab mereka dalam mengawasi angkutan dari PBS. Disinilah kita melihat komitmen dari kepala daerah kita,”Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post