Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Truk Industri Bebas Melintas di Jalan Kota Sampit, Masyarakat Sampaikan Keresahan Kepada Bupati Kotim

by Fitriansyah
25/04/2022
A A
Truk Industri Bebas Melintas di Jalan Kota Sampit, Masyarakat Sampaikan Keresahan Kepada Bupati Kotim

Bebasnya truk industri bermuatan (Crude Palm Oil) CPO yang melintas di Jalan dalam Kota Sampit.(Fitri).

kaltengtoday.com, Sampit – Warga Masyarakat Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dibuat resah akibat bebasnya truk melintas di jalan dalam kota. Keresahan itu disampaikan masyarakat melalui video unggahan dijejaringan media sosial facebook yang ditujukan kepada Bupati Kotim, Halikinoor.

Video keresahan salah satu warga masyarakat kotim terkait bebasnya truk industri bermuatan Crude Palm Oil (CPO) yang melintas di jalan dalam kota sampit itu diketahui milik akun facebook Ahmad Fahri N alias Sidi Iman Nur.

Dalam dua file video terpisah berdurasi keseluruhan kurang lebih 9 menit itu Iman Nur menyampaikan keresahannya terkait dengan bebasnya truk besar yang melintas di sejumlah jalur jalan padat penduduk selain itu setiap harinya juga turut dilintasi kalangan mahasiswa, pelajar dan pegawai perkantoran.

“Kepada Pak Bupati Kotim,H. Halikinoor semoga bapak mendengarkan ini, disini izinkan saya sebagai warga daripada masyarakat kotim menyampaikan keresahan ini pak, perihal bebasnya truk CPO melintas di jalan-jalan kota,” kata, Sidi Iman Nur melalui videonya.

Baca Juga : Sopir Truk CPO Ditemukan Tak Bernyawa di Kapuas Hulu

Pria yang mengaku sempat berprofesi sebagai mantan sopir angkutan ini juga menegaskan terkait dengan bahaya nya bagi keselamatan pengguna jalan lainnya jika truk-truk besar terus dibiarkan bebas melintas di tengah perkotaan.

“Jika terus dibiarkan selain mengurangi kekuatan umur jalan yang hanya mampu menampung beban 8 Tonase namun juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, karena setiap harinya jalur itu padat mulai dari Jl. Sudirman Km. 3,5 berlanjut ke Jl. Kapten Mulyono hingga Jl. Pelita Barat dan Jl. H.M Arsyad,” jelas Iman Nur.

Truk Industri Bebas Melintas di Jalan Kota Sampit, Masyarakat Sampaikan Keresahan Kepada Bupati Kotim
Bupati Kotim, H. Halikinoor saat mengawasi perbaikan jalan DI. Panjaitan daerah Pasar Sejumput Kecamatan MB Ketapang, .(Ist).

Video keresahan yang di unggah sejak, Sabtu 24 April 2022 di jejaringan media sosial aplikasi facebook itu kemudian ramai mendapat respon dari sejumlah kalangan nitizen lainya, tidak sedikit mereka setuju dengan apa yang telah disampaikan Ahmad Fahri N alias Sidi Iman Nur melalui videonya tidak sedikit pula yang turut membagikan kehalaman pribadi dan sejumlah group sosial media.

“Disini sekali lagi saya hanya menyampaikan terkait dengan keresahan dan kekhawatiran ini kepada bapak Bupati kita bapak Halikinoor, terus terang saya merasa keberatan jika kondisi ini terus dibiarkan karena sangat rawan terjadi kecelakaan karena setiap harinya jalur itu digunakan untuk kepentingan umum seperti pelajar, mahasiswa,dan pegawai perkantoran lainnya,” tegasnya.

Sidi Iman Nur yang juga mengaku saat ini berpofesi sebagai petani sekaligus pedagang ini mengkritik kinerja pemerintah daerah yang terkesan seakan-akan tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap apa yang terjadi dilapangan padahal menurutnya sudah menjadi tugas daripada pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah selaku eksekutor.

“Terus terang pak kami warga sampit dan saya pribadi merasa dirugikan karena merasa tidak tenang, tidak aman, dan tidak nyaman dengan kondisi seperti sekarang ini sebab itu saya mohon dengan hormat kepada bapak bupati untuk segera bertindak,” sampainya.

Baca Juga : Dishub Kotim Diminta Tingkatkan Pengawasan KIR Angkutan CPO

Sidi Iman Nur yang juga mengaku bertempat tinggal di Jl. Nanas IV Nomor 18 Mentawa Baru Hilir Kecamatan Ketapang ini juga meminta khususnya kepada Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat selaku Legislatif untuk melakukan tugas dan fungsi pengawasannya.

“Karena setiap hari truk CPO yang melintas disepanjang Jl. Jendral Sudirman itu melewati jalur kawasan perkantoran dinas, kantor dewan juga kantor Bupati sehingga tidak mungkin tidak mengetahui hal itu namun tidak berbuat apa-apa,” Demikian Sidi Iman Nur dalam video unggahannya.

Sementara itu dari penelusuran awak media video Sidi Iman Nur yang diunggah di media sosial facebook pada Sabtu 24 April – Senin 25 April 2022 itu tercatat telah diputar sebanyak 300 kali lebih dan juga dibagikan beberapa kali oleh nitizen serta mendapat respon positif dari kalangan nitizen yang setuju dengan apa yang telah disampaikan.(Fitri). [Red]

Tags: Crude Palm OilKabupaten Kotawaringin TimurTruk CPO

Baca Juga

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

20/09/2026

...

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

20/09/2026

...

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

19/09/2026

...

Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP

Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP

18/09/2026

...

Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat

Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat

17/09/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja
Berita

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

20/09/2026
Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?
Berita

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

20/09/2026
Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal
Berita

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

19/09/2026
Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP
Berita

Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP

18/09/2026
Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat
Berita

Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat

17/09/2026
Mediasi di PN Sampit Kembali Buntu, Kuasa Hukum Tegaskan Ini Konflik Agraria
Berita

Mediasi di PN Sampit Kembali Buntu, Kuasa Hukum Tegaskan Ini Konflik Agraria

17/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.