kaltengtoday.com, Sampit – Saat ini, pelayanan kesehatan yang menggunakan layanan BPJS akan dimudahkan. Pasalnya, masyarakat yang memang masuk dalam kategori tidak mampu akan mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menunjukan KTP di seluruh fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS.
Baca juga : Peningkatan Layanan Kesehatan Membaik, Angka Kematian Ibu Hamil di Kotim Menurun
Terkait hal tersebut, bagi masyarakat yang memiliki KTP dan warga tidak mampu. Untuk itulah, bagi warga yang tidak mampu dihimbau untuk mengurusi KTP agar mudah mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Saya harap masyarakat Kotim yang kurang mampu bisa mengurusi administrasi kependudukan dan layanan sipil khususnya KTP elektronik di Disdukcapil Kotim. Karena, nomor di KTP tersebut untuk digunakan saat pelayanan kesehatan,”jelas Bupati Kotim H Halikinnor, Kamis 2 Februari 2023.
Baca juga : Tiga Desa di Sebangau Kuala Jadi Fokus Pelayanan Kesehatan Bergerak
Halikin juga juga meminta kepada seluruh jajaran pemerintah mensosialisasikan hal ini. “Jangan sampai mereka nantinya tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dikarenakan tidak mempunyai KTP, padahal mereka memang lahir dan hidup di Kotim,” himbaunya.
Apalagi, masyarakat Kotim saat ini 95 persen sudah terdaftar sebagai peserta JKN. Makanya, Kotim berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC). Tentu keberhasilan mendapatkan UHC ini hasil dari kerjasama semua pihak. Sekali lagi saya himbau masyarakat yang tidak mampu membuat KTP. Tukasnya. [Red]
Discussion about this post