Kaltengtoday.com, Kapuas – Dimasa sekarang ini dengan semakin luasnya penyebaran informasi, maka diperlukan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal pelayanan publik, khususnya di bidang Pengelolaan Informasi Publik (PPID), Pengaduan Publik (SP4N-LAPOR) dan Kehumasan pada perangkat daerah.
Terkait hal itulah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan diikuti oleh Pejabat, Staf maupun Operator Pelayanan Publik yang ada di setiap perangkat daerah.
Kegiatan Bimtek yang berlangsung di Aula Kantor Bappelitbangda Kapuas pada Kamis 7 Desember 2023, ini dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Kapuas melalui Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas Ahmad M Saribi, yang mana menghadirkan sejumlah Narasumber diantaranya Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Srie Rosmilawati, Wartawan KaltengPos Palangka Raya Sudiyono dan juga dari Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kapuas.
Baca Juga : Pelayanan Publik di Polres Bartim Ditinjau Tim Kementerian PAN-RB
Disaat membuka kegiatan, Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas Ahmad M Saribi dalam sambutannya mengatakan bahwa informasi publik terbagi 4 yaitu informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan informasi dikecualikan, yang mana ke 4 jenis informasi ini wajib disediakan pada perangkat daerah masing-masing melalui aplikasi web yang telah digunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara cepat, tuntas dan terintegrasi.
Selain PPID pengaduan publik juga sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas, diutarakan Ahmad Saribi jika pengaduan publik yang terintegrasi melalui Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) juga merupakan layanan pengaduan publik yang terhubung dengan Kementerian PAN-RB, Kantor Staf Presiden dan diawasi oleh Ombudsman, yang bisa di akses oleh masyarakat dengan mudah melalui sms, online, media sosial dan aplikasi android.
“Saya minta kepada Kepala Perangkat Daerah agar dapat menindak lanjuti secara aktif, cepat, tepat dan tuntas setiap aduan yang masuk pada perangkat daerah, dengan juga harus disertai bukti bahwa aduan tersebut telah terselesaikan, sehingga masyarakat puas terhadap aduannya,” ucap Saribi.
Baca Juga : Berikan Pelayanan Publik yang Maksimal
Selanjutnya, mengenai publikasi sebagai sarana komunikasi kepada masyarakat, diungkapkan juga publikasi bisa melalui media koran, media online dan media elektronik, dimana semua akan tercapai apabila bisa mengoptimalkan peran humas pada perangkat daerah masing-masing di Kabupaten Kapuas.
“Humas sebagai pengelola berita pada perangkat daerah harus selalu dilibatkan dalam program dan kegiatan guna menghasilkan informasi yang akurat dan berkualitas,” sambung Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kapuas Hartoni U Sawang dalam laporannya menuturkan Bimtek Pengelolaan Layanan Informasi (PPID), Pengaduan Publik (LAPOR) dan Kehumasan yang digelar ini merupakan agenda tahunan yang setiap tahunnya dilaksanakan untuk penguatan kapasitas pengelola layanan di perangkat daerah.
Baca Juga : Jelang Pemilu, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal
Dirinya pun menginformasikan bahwa PPID Kabupaten Kapuas sudah 2 (dua) tahun kebelakang ini mendapat predikat Badan Publik Yang Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, dan untuk tahun 2023 ini juga masih dapat mempertahankan predikat tersebut.
“Keberhasilan kita mendapatkan predikat Badan Publik Yang Informatif secara berturut-turut tidak lepas dari komitmen Kepala Daerah yang selalu mendukung kinerja badan publik dan juga kepada pengelola serta operator layanan publik pada masing-masing perangkat daerah,” pungkas Hartoni [Red]
Discussion about this post