Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan, jika pihaknya siap menindak tegas para oknum-oknum masyarakat maupun perusahaan, yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan.
“Yang pasti akan kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu, apakah ini ada unsur kesengajaan. Kalau ada unsur kesengajaan, kita akan naikkan ke penyidikan,” katanya, Rabu (15/3/2023).
Baca juga :Â 110 Titik Hotspot Mengakibatkan Kebakaran Lahan Seluas 49,25 Hektar
Dijelaskannya, dalam beberapa tahun sebelumnya pihaknya telah memproses sejumlah oknum pelaku yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan data, pada 2021 lalu, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus dengan 14 orang tersangka pelaku pembakaran lahan.
“Untuk total lahan yang terbakar pada 2021 seluas 27,88 hektare. Dari 13 tersangka tersebut, 5 orang tersangka diantaranya dalam tahap sidik, 3 orang SP3, 6 orang Tahap I dan 5 orang Tahap II,” ucapnya.
Sementara, lanjut Irjen Pol Nanang Avianto, pada 2022 pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 1 kasus karhutla dengan 1 orang tersangka.
Dari kasus tersebut, luasan lahan yang terbakar seluas 20 hektare dan saat ini proses telah masuk ke Tahap II.
Baca juga :Â Perda Pengendalian Kebakaran Lahan Kalteng Harus Diperkuat Pergub
“Ada beberapa yang sudah diproses tindak pidana terkait karhutla ini dan kita limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Untuk itu, jendral bintang dua ini melanjutkan, belajar dari pengalaman yang telah terjadi pihaknya telah mempersiapkan pencegahan karhutla, mulai dari peralatan hingga operator.
“Kita juga bersinergi dengan Korem 102/Pjg dan pemerintah daerah sehingga kita bisa memaksimalkan yang ada, untuk memberikan pelayanan agar tidak terjadi bencana dan kita bisa menanggulanginya secara cepat dan baik,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post