Kalteng Today – Palangka Raya, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Maruadi mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan ini merupakan sebuah definisi tentang masyarakat hukum adat, berdasarkan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 10 Tahun 2020.
“Diharapkan dalam kegiatan sosialisasi Perda ini nantinya, agar melibatkan aparat penegak hukum seperti dari kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian dari koordinasi dengan pihak – pihak terkait, di samping pemerintah dan DPRD Provinsi Kalteng,” kata Maruadi, Rabu, (8/7).
Perda tersebut, sambungnya merupakan payung hukum di tingkat Provinsi Kalteng, yang kemudian secara lebih teknis diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub), maupun dalam perda di tingkat kabupaten atau kota.
Lebih lanjut, dalam tindak lanjut pembahasannya, Perda ini akan dipersandingkan dengan Rancangan Pergubnya, sebagai bagian proses penting dalam memastikan substansi pengaturan yang memberikan kepastian.
“Posisi hukum atau legal standing damang atau mantir dalam memberikan pengakuan dan izin bersama kepala desa akan diatur lebih khusus dalam Pergub sebagai pelaksana dari Perda Pengendalian Kebakaran Lahan ini,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, dan dalam perkembangannya, pembahasan bahwa yang berwenang memberikan izin bersama kepala desa dan juga pengakuan sebagai anggota masyarakat hukum adat adalah damang, sedangkan mantir memberikan rekomendasi sebagai aparat masyarakat hukum adat yang ada dan berada di desa – desa.
Baca Juga:Â Legislator Soroti Batasan Tarif Rapid Test Rp.150 Ribu Kemenkes
” Untuk memperkuat keberadaan Perda Pengendalian Kebakaran Lahan ini nantinya, agar segera dilakukan percepatan pembahasan peraturan daerah Provinsi Kalteng, tentang Pengakuan dan perlindungan hak – hak masyarakat adat Dayak di Provinsi Kalteng,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post