kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga menimbun BBM bersubsidi jenis bio solar sebanyak 1,3 ton, dua orang warga Kabupaten Kapuas berinisial AH dan AM diringkus polisi.
Keduanya berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, pada Rabu (7/9/2022).
Baca juga :Â Polda Kalteng Amankan 117 Penyalahguna Narkoba dan 6 Kilogram Sabu
“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian kita lakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabidhumas, Kombes Pol K. Eko Saputro, Senin (12/9/2022).
Dalam melakukan aksinya, kedua terduga pelaku berperan sebagai pembeli BBM jenis bio solar di warung-warung dan truk yang lewat.
Setelah berhasil mendapatkan BBM bersubsidi jenis bio solar tersebut, kemudian BBM dijual kembali dengan harga mencapai Rp 14 ribu perliter kepada masyarakat.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 jeriken berisi masing-masing 35 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar, dengan total sebanyak 1,3 Ton dan 16 jeriken kosong,” ucapnya.
Baca juga :Â Jaga Kondusifitas, Polda Kalteng Patroli Dialogis ke SPBU
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 200, tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post