Kaltengtoday.com, Kapuas – Tim Panitia Khusus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas melakukan koordinasi ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Ketua Pansus II DPRD H Darwamdie mengatakan, terkait kunjungan kerja ke BRIN untuk berkoordinasi terkait Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Raperda tentang Adat pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Baca Juga : Â BRIN Ajak Masyarakat Melek Teknologi Pengolahan Sayuran dan Buah
“Kami berkunjung BRIN di gedung BJ Habibi, Jakarta, dalam rangka berkoordinasi terkait Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” ungkap H Darwandie, Selasa, (7/5/2024).
Disampaikan, Darwandie, bahwa Pansus 2 DPRD Kabupaten Kapuas mendukung Pemerintah Daerah dalam melakukan perubahan SOTK dan mendorong BRIDA dan BAPPERIDA untuk berdiri secara mandiri ataupun bergabung.
Baca Juga : Â Anggota Komisi 7 DPR RI Iwan Kurniawan Bersama BRIN Berikan Pelatihan Bawang Merah
“Kami unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas yang juga mengikuti kegiatan Pansus bersepakat atas apa yang disampaikan Direktur Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah, Dr. Sri Nuryati,” terangnya.
Dijelaskan, Direktur Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah, Dr. Sri Nuryati, bahwa secara prinsip BRIN sangat mengapresiasi keinginan pemerintah daerah segera mendirikan BRIDA melalui Perubahan Perda.
Baca Juga : Â Penjabat Bupati Pulang Pisau Terima Kunker Rektor UMPR
Apabila BRIDA mandiri disiapkan produk keunggulan dan SDM nya yang berkesesuaian dengan produk atau potensi keunggulan daerah yang telah menyajikan produk inovasi Guna kemajuan pembangunan di daerah Kabupaten Kapuas.
“Intinya mempersilahkan apapun keputusan daerah, BRIDA dan BAPPERIDA bergabung atau pun Mandiri,” kutipnya.[Red]
Discussion about this post