Kalteng Today – Pulang Pisau, – Tim Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan Kaji Belajar Metode Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kepada Aparatur Pemerintah dan Masyarakat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, 22 hingga 23 Oktober 2020.
Tim Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Pulang Pisau dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pulpis, Triono Rahyudi, SH.MH bersama dengan Asisten III Setda Pulpis, Satria During, Kepala Bagian Hukum Setda Pulpis, Uhing dan Tim Bagian Hukum Setda Pulpis dan Tim Kejaksaan Negeri Pulpis.
Kedatangan Tim disambut oleh Bupati Kabupaten Tanah Laut, Kajari Tanah Laut bersama dengan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Beserta dengan Jajaran Pemda Kabupaten Tanah Laut dikantor Bupati Tanah Laut.
Kejari Pulpis Triono Rahyudi, SH.MH membenarkan bahwa pihaknya bersama Asisten III, Tim Bagian Hukum dan Tim Kejari Pulpis melaksanan Kaji Belajar Metode Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kepada Aparatur Pemerintah dan Masyarakat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
“Maksud dan tujuannya adalah Kaji Belajar ini adalah dalam rangka pelaksanaan Kaji Belajar Metode Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan kepada Aparatur Pemerintah dan Masyarakat, ” kata Triono Rahyudi, Minggu (25/10)
Menurutnya, hubungan sinergitas antara unsur Forkopimda di Kabupaten Tanah Laut, khususnya Pemerintah Dareah dengan Kejaksaan Negeri Tanah Laut berjalan sangat baik dan harmonis dalam rangka mengawal pelaksanaan kebijakkan pemerintah daerah.
Selain itu, sebagai salah satu kawasan sentral industri, Kabupaten Tanah Laut telah mengeluarkan produk hukum daerah dalam bentuk Perbup Tanah Laut tentang bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan, dimana hal tersebut sebagai pertimbangan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau untuk menerapkannya pada OPD yang membidangi.
Baca Juga:Â Pariwisata Pulang Pisau Butuh Sentuhan Pemerintah
Dalam hal pelaksanaan sosialisasi hukum dan sosialisasi peraturan perundang-undangan, kata Triono, Pemda Tanah Laut melalui Bagian Hukum menggunakan metode yang telah diatur dalam Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku mengenai pola penyuluhan hukum, dengan menggunakan media jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum milik Pemda.
” Sebagai informasi, dalam kurun waktu terakhir ini, Pemda Tanah Laut sedang konsen dalam hal penanganan
perlindungan anak dari tindak kekerasan, khususnya dalam hal pembentukan regulasi payung hukumnya sehingga terkait dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan lebih dititik berakan kepada hal tersebut, ” tandasnya. [BS-KT]
Discussion about this post