Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tersangka penganiayaan di Tumbang Rungan yang menewaskan kerabat sendiri terancaman hukuman berat. Tak tanggung-tanggung, penyidik Polsek Pahandut membidik tersangka berinisial PU (30) dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” kata Kapolsek Pahandut AKP Volvy Apriana dalam jumpa pers yang digelar Selasa (5/12/2023).
Baca Juga  :  Pelaku Tikaman Maut di Tumbang Rungan Ditangkap
Kapolsek menjelaskan, penikaman yang dilakukan tersangka kepada korban bermula saat keduanya terlibat kesalahpahaman. Ditambah sama-sama dalam pengaruh minuman keras (miras) usai menghadiri acara pesta pernikahan.
“Awalnya korban berupaya memukul tersangka. Merasa terancam tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali,” ungkap kapolsek.
Akibat tikaman di dada dan rusuk, korban pun tumbang di pinggir jalan yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi pesta pernikahan. Aparat kepolisian yang tiba di lokasi benar saja mendapati korban sudah tidak bernyawa.
Baca Juga  :  Berusaha Tikam Petugas, 1 Napi Tewas, Dua Kaki Bolong
“Berdasarkan pengakuan tersangka, korban memukul karena ajakannya pergi ke tempat hiburan malam ditolak,” terangnya.
Seperti diketahui, insiden penganiayaan itu terjadi pada Minggu (3/12/2023). Tersangka yang berprofesi sebagai petugas kebersihan taman ini tak lain masih ada hubungan kerabat dengan korban. [Red]
Discussion about this post