kaltengtoday.com – Ancaman hukuman mati menanti tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial SM, HS dan MD. Mereka ini adalah jaringan narkotika jenis sabu-sabu lintas provinsi,yakni Kalbar-Kalteng yang ditangkap oleh aparat dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalteng dalam sebuah operasi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Minggu,23/2/2020) lalu dan kedapatan membawa sabu seberat 3,2 kg.
Hal itu disampaikan Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Marudut Hutabarat kepada awak media, Rabu (26/2).
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009. Pasal tersebut merupakan pasal dengan jeratan hukuman mati atau penjara seumur hidup,”ujarnya.
Dia juga mengatakan, pengungkapan tidak hanya berhenti pada tiga tersangka. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap seorang lainnya dengan inisial HJ alias Mayor yang diduga terlibat dalam jaringan besar narkoba ini.
HJ sendiri adalah adik dari tersangka SM yang merupalan otak dari jaringan besar sabu-sabu di Kotim,”Satu orang saat ini masih kita buru” tegasnya.
Untuk diketuhui, pengungkapan jaringan ini dilakukan setelah petugas BNNP Kalteng menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada mobil dari Kalbar yang membawa sabu masuk ke Kalteng dengan tujuan Kotim.
Saat mobil tersebut melintas di wilayah Kabupaten Kota Waringin Barat (Kobar), petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan dua pelaku, yakni MD dan HS. Sementara untuk pelaku inisial SM, diamankan saat berada di depan salah satu hotel di Kota Pontianak.
Selain menyita sabu-sabu dengan berat sekitar 3,2 Kg, BNNP Kalteng juga mengamankan sejumlah barang lain seperti 2 buah tas warna hitam, 4 unit mobil, 7 buah handphone, uang tunai dengan total Rp 86 juta, 2 buah cincin berlian dan sejumlah perhiasan emas.
Tim-KT
Discussion about this post