kaltengtoday.com, Kasongan – Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Katingan, Pimanto mengatakan, pihaknya melakukan penertiban reklame di wilayah Kecamatan Katingan Hilir. Reklame yang ditertibkan adalah Reklame yang sudah melewati batas pemasangan atau lewat masa berlaku.
” Karena sudah tidak sesuai aturan pemasangan, dan juga tidak memiliki izin pemasang yang berlaku. Maka, dengan terpaksa sejumlah reklame itu diturunkan dan disita menjadi bahan evaluasi,” Katanya, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga :Â Satpol PP Katingan Bongkar Reklame Tak Berizin
Ia menegaskan, pihaknya menindak reklame yang tidak sesuai aturan dan juga habis masa berlakunya sudah sesuai aturan penindakan. Penertiban mengenai pemasangan reklame atau sejenis alat peraga kampanye (APK) yang tidak Berizin dan belum masuk masa kampanye sehingga tak ada lagi APK bertebaran di sembarang tempat.
” Penurunan ini agar pelaku usaha dan pemasang dapat memperbaharui dokumen perizinannya. Sehingga, kedepannya dapat berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” Jelasnya.
Baca Juga :Â Pemko Bentuk Tim Terpadu Penertiban Reklame
Diakuinya, program penertiban reklame akan disampaikan sebagai bahan kegiatan dan sebagai masukan untuk mengambil langkah-langkah kebijakan komprehensif yang lebih lanjut dalam penanganan tata kota hijau. Sehingga, upaya ini bisa meningkatkan kesadaran kepada masyarakat dan pelaku usaha di Katingan dapat patuh terhadap aturan dan hukum.
” Jangan sampai ada lagi, kegiatan pemasangan baliho yang tidak berizin, dipasang sembarangan dan memuat konten yang bernada negatif. Baik itu unsur SARA dan bersifat hoax. Jadi ini, harus menjadi perhatian kita semua dalam menjaga Katingan bermartabat, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post