kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya membentuk tim terpadu guna memaksimalkan penertiban pajak reklame di Kota Cantik.
Tim terpadu tersebut terdiri dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Satpol PP Kota Palangka Raya.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat bersama dua dinas yang tergabung dalam tim terpadu penertiban reklame.
Rapat tersebut bertujuan untuk membahas terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari tim terpadu, seperti Satpol PP akan menegakkan Peraturan Daerah (Perda), PTSP mengecek perizinannya dan BPPRD mengecek pembayaran pajaknya.
Baca Juga :Â Tahun 2022, Pemko Palangka Raya Siapkan 55 Formasi PPPK
“Tim ini kita bentuk adalah sebagai salah satu inovasi dari pemerintah Kota Palangka dan kolaborasi antara sesama instansi untuk mengoptimalkan serapan pajak reklame tahun 2022,” Katanya, Selasa (22/2/2022).
Dijelaskannya, tupoksi utama dari tim ini nantinya akan menyisir serta melihat data keaktifan wajib pajak dalam melakukan pembayaran reklame.
Untuk itu pihaknya meminta seluruh masyarakat dan pelaku usaha reklame agar bisa aktif melaporkan dan membayarkan kewajiban pajak reklamenya setiap tahunnya.
Baca Juga :Pemko Palangka Raya Perketat Prokes Cegah Masuknya Omicron
“Mari bayar pajak khususnya pajak reklame, karena dengan membayarkan pajaknya anda merupakan salah satu warga negara yang wajib dan taat pajak, yang tentunya berpartisipasi pada pembangunan daerah,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post