kaltengtoday.com, Kasongan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan melakukan penertiban reklame yang masa berlaku pemasangannya habis atau kadaluarsa. Sejumlah reklame dan baliho di Kecamatan Katingan Hilir terpaksa diturunkan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto menegaskan, dalam pelaksanaan penertiban itu sudah menjadi tanggung jawab merupakan suatu bentuk pelaksanaan dari Memorandum Of Understanding (MOU) antara pihaknya dengan Badan Pendapatan Daerah
Baca Juga :Â Turunkan Reklame Yang Belum Diurus Izin
” Mengacu pada surat keputusan Nomor 300/4/POL.PP-1/IX/2022 – Nomor 415/94/BAPENDA-1/IX/2022, maka selaku penegak perda akan melakukan pendampingan dalam penertiban reklame yang sudah melebihi masa batas waktu dan izin. Sehingga, upaya penertiban tersebut, dapat menertibkan dan memacu tingkat kepatuhan dari pelaku usaha yang bergerak di jasa pemasangan baliho dan reklame, ” Katanya, Minggu (30/4/2023).
Bahkan, pihaknya juga sudah diberikan kewenangan dalam pendampingan penagihan dan penertiban retribusi dari jasa reklame dan baliho tersebut. Sebab, itu telah menjadi upaya penertiban untuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Katingan.
” Penurunan ini dapat memberikan efek jera kepada pihak swasta yang menjalankan usahanya di sektor advertising. Di sisi lain, ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan dari sektor pajak reklame,” jelasnya.
Baca Juga :Satpol PP Katingan Bongkar Reklame Tak Berizin
Menurutnya, penertiban reklame sangat penting. Apalagi, diberlakukan kepada pihak pelaku usaha yang belum memiliki surat rekomendasi penyelenggaraan reklame dan yang telah berakhir masa berlaku surat rekomendasi penyelenggaraan atau pemasanganya. [Red]
Discussion about this post