kaltengtoday.com, Kasongan – Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto menyebutkan, pihaknya melakukan penertiban reklame yang tak berizin di wilayah Kecamatan Katingan Tengah. Penertiban itu dalam rangka mengingatkan pelaku usaha di bidang jasa advertising atau iklan melalui spanduk, reklame dan lainnya
” Itu merupakan suatu bentuk pelaksanaan dari Memorandum Of Understanding (MOU)_ antara Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Katingan dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan. Merujuk pada Nomor 300/4/POL.PP-1/IX/2022 dan Nomor 415/94/BAPENDA-1/IX/2022 sebagai upaya dalam pendampingan penagihan dan penertiban pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Katingan,” Katanya, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga :Satpol PP Katingan Bongkar Reklame Tak Berizin
Menurutnya, penurunan sejumlah reklame ini merupakan upaya untuk menggali retribusi dan perpanjangan izin rekomendasi yang merupakan sumber pendapatan daerah. Sehingga, perlu di lakukan penertiban reklame yang belum memiliki surat rekomendasi penyelenggaraan reklame.
” Terutama yang telah berakhir masa berlaku surat rekomendasi penyelenggaraan reklamenya. Maka, kedepannya ada kepatuhan dari pihak swasta dan pemilik usaha reklame yang melakukan pemasangan, ” jelasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak melarang jika pelaku usaha hendak melanjutkan kegiatan usahanya di sektor reklame. Namun, kewajiban dalam membayar pajak dan mengurus surat rekomendasi itulah yang penting dilakukan.
Baca Juga :Tim Terpadu Tertibkan Reklame Rokok Tak Berizin di Kapuas
” Jadilah menjadi warga negara yang baik dengan taat membayar pajak dan patuhilah segala perizinan. Jangan jadikan usaha itu hanya mencari keuntungan bisnis saja tanpa ikut membantu pembangunan daerah melalui sumber pendapatan untuk daerah, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post