kaltengtoday.com, Kasongan – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan melakukan percepatan pemungutan pajak reklame di Wilayah Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan Bapak Yodihel mengatakan, pihaknya terlebih Duluth mendengarkan petunjuk dari pihak pemerintah kecamatan setempat, terkait lokasi yang akan dilaksanakan penagihan pajak reklame.
” Pelaksanaan program ini merupakan kelanjutan dari kegiatan realisasi untuk melakukan percepatan pemungutan pajak reklame. Alasannya, kecamatan ini memiliki jumlah penduduk terpadat kedua di Katingan, ” Katanya, Kamis (18/5/2023).
Baca Juga : Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Gumas Mulai Diberlakuan
Apalagi, Tumbang Samba ini memiliki potensi usaha reklame yang cukup banyak diminati. Sehingga, dalam pelaksanaan ini, tim terdiri dari Badan Pendapatan Daerah, bersama Satpol PP dan Pihak Kecamatan Katingan Tengah menjalankan memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka penagihan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
” Hal itu merupakan upaya untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak reklame. Dalam penelusurannya, tim menemukan ada beberapa pelaku usaha yang belum memiliki surat rekomendasi penyelenggaraan reklame,” jelasnya.
Baca Juga : Pemko Palangka Raya Optimis Target Pajak Sarang Walet Tercapai
Bahkan, ada juga pelaku usaha yang telah berakhir masa berlaku surat rekomendasi penyelenggaraan reklamenya. Dengan begitu, artinya pelaku usaha tersebut juga belum membayar pajak atas penyelenggaraan reklame yang mereka gunakan pada lokasi usaha mereka.
” Tempat usaha yang Tim datangi dan langsung membayar di tempat sebanyak 26 tempat usaha,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post