kaltengtoday.com, Kasongan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan melakukan penyampaian surat edaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Kawasan Kecamatan Katingan Hilir. Terutama di komplek Kereng Humbang yang saat ini menjadi pusat kegiatan perdagangan dan pertokoan.
” Personil bergerak menuju jalan Soekarno Hatta dan Depag untuk menyampaikan kepada masyarakat yang mempunyai bangunan dipinggir jalan tersebut bahwa GSB pada Jalan Soekarno Hatta adalah berjarak 20 meter dari posisi jalan,” Kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto, Selasa (1/8/2023)
Baca Juga : Satpol PP dan Damkar Akan Berpisah
Kemudian, pihaknya menjelaskan kepada masyarakat dalam surat edaran yang tertuliskan pada Garis Sempadan Bangunan (GSB) 20 Meter dari garis tengah jalan terkhususnya di Jalan Soekarno Hatta. Dasar hukum itu mengacu berdasarkan keputusan Bupati Katingan No. 650/336/KPTS/VIII/2014 dalam penetapan garis GSB untuk Wilayah Kota Kasongan dan Kereng Pangi.
” Saat ini, pemerintah daerah sudah terlebih dulu melakukan teguran kepada masyarakat untuk memindahkan bagunannya agar tidak membangun di jalur hijau. Sebab, di area ini berlangsung tahap pekerjaan pembangunan drainase atau saluran irigasi,” Jelasnya.
Baca Juga : Tingkatkan Profesional Pelayanan, Disdamkarmat Gelar Pelatihan
Dalam pekerjaan drainase ini, pemerintah mengingatkan pihak ketiga dan memberikan saran serta masukan kepada pengawas proyek pembuatan siring atau Saluran pada untuk secepatnya membersih bekas material batu yang bertumpukan di muara jalan agar tidak mengganggu masyarakat penggunaan jalan dan menghindari terjadinya kecelakaan. Sebab, dalam beberapa bulan belakangan ini pengendara roda dua sering terjatuh dan mengalami kecelakaan di area tersebut.
” GSB ini menjadi upaya untuk penerapan perda dalam menata kota Kasongan sebagai kota hijau dan menjadikan sebagai simbol Katingan yang bermartabat. Sehingga, ada pembatasan- pembatasan area jalan agar tertib dan aman, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post