Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dua Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur (KONI Kotim) AU dan BP penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).
Pemenuhan panggilan tersebut yakni setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidikan dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 14 Juni 2024 lalu.
Baca Juga : Â Selamat, Ahyar Umar Kembali Nahkodai KONI Kotim Periode 2023-2027
Kepada dua orang tersangka dilakukan pemeriksaan dan keluar usai sekitar pukul 23.16 WIB dengan tangan yang diborgol dengan memakai rompi tahanan pada Kamis 20 Juni 2024 malam.
Dan, saat berjalan keluar menuju mobil tahanan, tersangka AU sempat berteriak ‘penyidikan jahanam’ dan dengan mimik muka geram.
“Hei wartawan ini Penyidikan Jahannam,” teriak AU kepada awak media.
Ketika ditanya awak media terkait alasan menyampaikan hal tersebut, ia menuturkan lantaran melindungi orang lain.
Baca Juga : Â Kejati Kalteng Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di KONI Kotim Sebagai DPO
“Melindungi orang lain, mereka tidak mau menggunakan Porprov, Porprov mereka tidak mau. Bupati,” tegas AU di depan Kantor Kejati Kalteng dan setelahnya digelandang ke mobil tahanan kejaksaan untuk ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Lebih lanjut, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan menyampaikan, kedua tersangka menyerahkan diri setelah pihak melakukan pemanggilan secara patut tiga kali.
“Tim penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kemudian diputuskan untuk dilakukan tindakan penahan selama 20 hari ke depan,” ucap Douglas.
Ia menerangkan, terdapat dua alasan penahanan dua tersangka tersebut yakni alasan subjektif pihaknya mengkhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Sebagaimana kita ketahui yang bersangkutan sudah tiga kali kita panggil secara patut tetapi tidak datang, sehingga secara objektif kita melakukan penahanan,” tuturnya.
Kemudian lanjut Douglas, alasan objektif tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, dimana tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga :Â Kejati Kalteng Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi di KONI Kotim
“Terhitung pada 20 Juni 2024 sampai 9 Juli 2024 di rutan Kelas IIA Palangka Raya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Ketua KONI Kotim inisial AU dan Bendahara KONI inisial BP resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2023 yang berasal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim.
Dan, KONI Kotim pada tahun 2021 menerima dana hibah dari APBD Kotim senilai Rp 3.264.278.165,00, kemudian tahun 2022 senilai Rp 8.748.750.000,00, dan tahun 2023 senilai Rp 18.228.000.000,00.
Baca Juga :Â Â Penasehat Hukum KONI Kotim Minta Penyidik Tak Paksa Saksi untuk Salahkan Tersangka
Untuk total dana hibah selama kurun waktu 2021-2023 yang dikelola KONI Kotim berjumlah Rp. 30.241.028.165,00 (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta dua delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah).
Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. [Red]
Discussion about this post