Kalteng Today – Sampit. – Reskrim polsek Ketapang,. Kabupaten Kotawaringin Timur,Kalteng, pada Sabtu, 03 Juli 2021 sekitar pukul 14.30 WIB melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana Narkotika dengan terduga MS (46).
Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Pemuda RT 41 RW 16 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 10 (sepuluh) bungkus plasik yang berisi butiran kristal warna bening yang di duga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,38 ( Tujuh koma tiga delapan ) gram, 3 (tiga) pack plastik klip kecil, 1 (satu) buah.
Kemudiam alat timbangan mini digital pocket scale, 2 (dua) buah potongan sedotan, 1 ( satu ) buah botol plastik warna putih dengan tutup warna merah, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1( satu ) buah tas kecil kain warna biru dengan gambar Winnie the Pooh, 1 (satu) set alat hisap sabu, 1( satu) buah handphone merk Oppo, 1(satu) lembar kaos warna cokelat motif garis warna merah dan 1 (satu) botol air kencing / urine. Jelas Kapolsek Ketapang AKP Samsup Bahri mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Minggu (4/7).
Baca Juga :Â Terlibat Narkoba, Wanita Asal Kotim Ini Diringkus Polisi
Penangkapan pelaku didasari atas laporan masyarakat dan kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti.
Barang bukti yang diamankan diakui oleh pelaku. Barang bukti dan pelaku diamankan di Polsek Ketapang untuk proses lidik lebih lanjut. Ungkapnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post