Kalteng Today – Sampit, – Satres Narkoba Polres Kotim menangkap seorang wanita bernama AG (29) atas dugaan keterlibatan sabu.
Perempuan ini diringkus Selasa, 23 Maret 2021 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Iskandar 19 Nomor 11 Rt 005 Rw 002 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah mengatakan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah kotak headset merk Vivo warna biru putih dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru, jelasnya, Rabu (24/3).
Pelaku ditangkap atas laporan masyarakat yang resah akibat tindakan pelaku. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,ungkapnya.
Baca Juga :Â Polisi Berikan Trauma Healing Anak Korban Perampokan di Desa Bawan
Seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik pelaku sendiri. Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
“Pasal yang di sangkaan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post