kaltengtoday.com, Palangka Raya – Hingga kini peredaran narkoba kian marak terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Bahkan baru-baru ini, BNNP Kalteng berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 9,2 kilogram di Kalteng.
Tak tanggung-tanggung, untuk dapat memasukkan sabu-sabu ke Kalteng, pelaku menggunakan berbagai cara, seperti mencoba mengelabui dengan memasukkannya ke dalam makanan hewan hingga memasukan pada kemasan minuman.
Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, terdapat 3 zona merah peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.
Baca Juga : BNNP Kalteng Musnahkan 359,3 Gram Ganja dan Sabu
“Ketiga daerah tersebut, yakni di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Kota Palangka Raya,” katanya, Jum’at, 4 Agustus 2023.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pengungkapan narkotika yang dilakukan pihaknya selama ini, rata-rata barang haram tersebut masuk melalui Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jalur darat.
Selain itu, para pengedar narkotika merupakan jaringan terputus atau antar terduga pelaku tidak mengenal satu sama lain.
“Peredaran sabu di Palangka Raya biasanya masuk melalui Provinsi Kalimantan Selatan, sedangkan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat melalui Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat,” ucapnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Agustiyanto menegaskan, jika pihaknya berkomitmen untuk tidak memberikan kebebasan kepada para pelaku bergerak untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Baca Juga : BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 98,5 Gram Sabu Jaringan Antar Pulau
“Baik itu kurir, bandar, atau pun gembong narkoba, akan kami berikan tindakan tegas dan diberikan pasal seberat-beratnya agar menjadi efek jera,” tegasnya.
Namun, pihaknya juga meminta bantuan seluruh masyarakat terkait peredaran narkotika yang terjadi di wilayah Kalteng.
“Jika mendapati adanya peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal atau informasi sekecil apapun, jangan ragu dan takut untuk melapor ke BNNP Kalteng,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post