kaltengtoday.com, Palangka Raya – Puluhan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau tenaga kontrak Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pertemuan secara virtual bersama dengan Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, tepatnya pada Tanggal 30 Agustus lalu.
Menurut Teras, terdapat sekitar 60 tenaga kontrak tersebut menyampaikan aspirasinya terkait kebijakan penataan tenaga kontrak di Provinsi Kalteng, yang sejak awal tahun 2022 di nonaktifkan sementara.
“Menurut informasi yang kami terima, terdapat sekitar 1.328 tenaga kontrak yang ada, dan ini hingga digelarnya agenda uji kompetensi. Dan uji kompetensi ini disebut sebagai mekanisme penerimaan kembali PPNPN yang akhirnya digelar pada periode Juni-Juli 2022 lalu,” ucapnya kepada awak media, Rabu (31/8).
Baca Juga : Â Dewan Dorong Pemprov Kalteng Segera Laksanakan Uji Kompetensi Bagi Tekon
Dirinya menerangkan, pada tahap awal tes sekitar 1.276 tenaga kontrak mengikuti tes CAT. Dari sejumlah ini kemudian melanjutkan proses wawancara yang diikuti sekitar 1.055 pegawai. Penilaian sendiri disebut berdasarkan komposisi dari hasil tes CAT, penilaian kinerja, serta hasil wawancara.
“Dalam kenyataannya, hingga ditemui para tenaga kontrak ini, disampaikan bahwa pengumuman terkait kelulusan belum diterima seluruh pihak dengan terbuka. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah seperti Dinas Pendidikan mengaku sudah mendapatkan pengumuman, sementara sebagian yang lain belum menerima,” tuturnya.
Mantab Gubernur Kalteng ini menerangkan, dalam kondisi sekian bulan tanpa kepastian dan adanya tanggung jawab para tenaga kontrak ini pada keluarganya, disampaikan harapan agar ada keterbukaan dan keadilan yang dapat kembali terima.
“Terlebih ada yang sudah mengabdi sebagai tenaga kontrak hingga belasan tahun, sehingga benar-benar mengandalkan kehidupan ekonomi dari pekerjaan sebagai tenaga kontrak,” ujarnya.
Teras juga mendengarkan dan menyimak aspirasi dari perwakilan tenaga kontrak tersebut. Menurutnya, Ini merupakan bagian dari dinamika proses reformasi birokrasi yang membuat pemerintah pusat mengambil kebijakan penghapusan tenaga kontrak pada tahun depan.
Baca Juga : Â Teras Narang Soroti Masalah Tapal Batas di Kalteng dan Pemberhentian Tenaga Honorer
“Ini merupakan sebagai konsekuensinya, bukan hanya di Pemerintah Provinsi Kalteng, melainkan di seluruh daerah terjadi situasi yang sulit ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menurutkan dalam reses yang baru-baru ini pihaknya jalankan, para pihak pemerintah kota dan kabupaten di Kalteng juga menyampaikan situasi rumit tersebut.
“Potensi bertambahnya pengangguran jelas sudah di depan mata. Sehingga perlu sikap arif dari penyelenggara pemerintahan untuk mengatasi hal ini. Dan Sejauh ini pemerintah pusat telah meminta agar dilakukan pemetaan dan pendataan terkait tenaga kontrak ini untuk dicarikan solusinya,” jelasnya.
“Sudah barang tentu, kebijakan yang datang dari pemerintah pusat ini membutuhkan solusi lanjutan dari pusat pula. Itu sebabnya pemetaan menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan solusi,” tambahnya.
Teras yang merupakan tokoh masyarakat Kalteng ini juga menambahkan, dengan adanya aspirasi dari tenaga kontrak ini, pihaknya mendorong agar pihak pemerintah provinsi untuk bersama-sama dengan pemerintah pusat mencari solusi bersama.
Baca Juga : Â Oknum Pegawai Honorer Diduga Gasak Warung Warga di Daerah Kuala Kurun
“Terlebih memberikan penjelasan secara gamblang dan transparan terkait proses uji kompetensi atau seleksi PPNPN. Demikian sehingga tidak menimbulkan kesan subjektif dari publik, agar kebijakan penerimaan dibuka. Selanjutnya untuk yang tidak diterima karena keterbatasan formasi, agar kemudian dicarikan solusi bersama sehingga tidak menimbulkan pengangguran baru di daerah,” terangnya
Lebih lanjut, pihaknya yang kini menjadi bagian di DPD RI akan menyampaikan tantangan pemerintah daerah ini agar mendapatkan atensi khusus dari pusat.
“Pemerintah pusat bagaimanapun mestinya menghadirkan solusi dibalik kebijakan yang akan mempengaruhi jalannya pemerintahan daerah kita,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post