Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dalam memenuhi hak pelanggan air minum untuk mendapatkan layanan yang baik sesuai ukuran, timbangan, dan takaran maka perlu upaya pengawasan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang. Utamanya, dalam memastikan hak konsumen untuk layanan air dapat diperoleh dengan semestinya.
Baca Juga : Â Teras Narang Sampaikan 5 Nama Potensial Maju di Pilgub Kalteng
Selaras dengan itu, sosok yang akrap dengan sapaan Teras Narang dari Komite II DPD RI melakukan pengawasan pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 Tentang Metrologi Lokal serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Untuk itu saya pun menemui jajaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Katingan,” katanya, Rabu (24/4/2024).
Dalam momen tersebut, pihaknya mendapat informasi dari jajaran manajemen PDAM dan pemerintah kabupaten Katingan terkait tata kelola air PDAM yang akan disalurkan kepada masyarakat.
“Utamanya soal kepastian distribusi air sesuai dengan ukuran yang mesti diterima pelanggan. Selain itu juga kami diberi gambaran perkembangan pelanggan PDAM yang mencapai sekitar 48 persen dari jumlah penduduk Kasongan dan potensi penambahan jaringan,” ungkapnya.
Baca Juga : Â Teras Narang : Dengan Semangat Bersama Bangun Kalteng
Teras juga mendengarkan terkait dengan berbagai opsi pengembangan dan kerja sama dengan mitra dalam memastikan kebutuhan air minum masyarakat.
“Saya berharap agar layanan publik terutama menyangkut air bersih dari PDAM dapat terus ditingkatkan. Selain memastikan bahwa debit air yang disalurkan sesuai ukuran dan harga yang semestinya dibayar, juga agar layanan dan pengolahan airnya dapat terus ditingkatkan. Bagaimanapun, air adalah kebutuhan strategis yang harus selalu terpenuhi di masyarakat,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post