Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang mendengar secara langsung terkait dengan penyampaian Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Puskadaran DPD RI) mengenai laporkan kompilasi temuan dari berbagai daerah.
Hal ini menurut Teras Narang khususnya tentang pengawasan atas praktik kerja dan operasional dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal yang telah diawasi dalam reses lalu, Senin (13/5/2024).
“Berdasarkan laporan ini diketahui bahwasanya ada problem yang sama terkait kewenangan maupun ketersediaan sumber daya manusia di berbagai daerah,” ujarnya.
Baca Juga :Â KMHDI Kalteng Silaturahmi dengan Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang
Ia menjelaskan, dari sisi kewenangan dan sumber daya manusia, kepentingan untuk memastikan alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya telah dijalankan pada tingkat kabupaten dan kota.
“Kendati demikian, pada praktiknya, ini tak disertai ketersediaan anggaran maupun sumber daya manusia yang memadai,” ucapnya.
Pihaknya mendorong Puskadaran untuk melakukan langkah lebih terkait perumusan kebijakan alternatif terkait Metrologi Legal, termasuk perumusan langkah penyesuaian atas undang-undang yang menaunginya.
Baca Juga :Â Agustin Teras Narang Soroti RUU Tentang Provinsi Kalteng
“Selain itu mendesak pemerintah untuk memperhatikan sungguh kepentingan negara secara luas lewat perubahan atas undang-undang yang ada, agar lebih aktual dan relevan bagi kemajuan bersama,” ungkapnya.
Pihaknya berharap agar kepada daerah diberikan peran yang banyak terkait dengan perlindungan terhadap konsumen, khususnya yang terkait dengan alat Ukur, Takar, Timbangan, dan perlengkapannya, sehingga masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan.[Red]
Discussion about this post