kaltengtoday.com, -Sampit- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kotim Marjuki mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat atau Perda Tribum di beberapa titik dan warga.
“Sasarannya yakni pedagang maupun bangunan yang memanfaatkan badan maupun bahu jalan serta berada di atas trotoar Kota Sampit yang saat ini masih ada,”ujar Marjuki, Senin (21/3).
Baca juga :Â Stok Darah di UDD PMI Sampit Harus Terus Tersedia
Kata dia lagi, sampai saat ini juga pihaknya masih melakukan sosialisasi Perda Tibum dan Surat Edaran Bupati Kotim. “Pemilik bangunan maupun pedagang yang menggunakan trotoar untuk berjualan dam lainnya kita beri waktu selama 14 hari untuk tidak lagi memanfaatkan lokasi tersebut,”pintanya.
Kata mantan Kepala Bappeda Kotim ini, ada beberapa titik lokasi yang disterilkan nantinya. Misalnya jalan MT Haryono, Rahadi Usman, S Parman, Hasan Mansur, DI Panjaitan, HM Arsyad, Tjilik Riwut Kapten Mulyono, Jalan Pelita Barat dan Timur. Katanya.
Dikatakan dia, pedagang maupun warga yang bangunannya berada di trotoar sudah kita berikan surat edaran terkait Perda Tribum dan Surat Edaran Bupati tersebut. “Jadi saya rasa hal itu sudah diketahui oleh warga tersebut,”paparnya.
Baca juga :Â Komisi IV DPRD Kotim Desak Tertibkan Parkir Liar di Sampit
Dirinya berharap, apa yang sudah kita sampaikan ini bisa ditaati dan dijalankan nantinya. “Jangan sampai menyalahkan kami jika nanti dilakukan pembongkaran atau dibersihkan. Kita hanya menegakkan Perda tersebut. Jadi, hal ini harap diperhatikan,”tukasnya. [Red]
Discussion about this post