Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil meringkus seorang pria berinisial EP (31) yang diduga membawa tiga plastik klip berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tersebut bermula pada saat Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng melakukan patroli di seputaran Jalan Flamboyan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Baca juga : BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 1,9 Ons Sabu
Kemudian, tim yang dipimpin Komandan Regu Briptu Dwi Saifudin tersebut, menemukan EP yang sedang duduk dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Melihat hal tersebut, aparat mencoba mendekati pria berusia 31 tahun tersebut.
Disaat melakukan pemeriksaan badan terhadap warga Jalan RTA Milono tersebut, petugas berhasil menemukan tiga klip plastik bening yang dalamnya berisi serbuk kristal berwarna putih, yang disimpan di bungkus rokok dan diletakkan di dalam dashboard depan kendaraan yang dibawanya.
Danton PPRC Ditsamapta Polda Kalteng Ipda Sujarwo mengatakan, pria itu dan barang buktinya kita amankan ke Mako Samapta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian pria itu kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Jum’at (17/3/2023).
Baca juga : Hendak Edarkan 7,29 Gram Sabu, Seorang Pria Diringkus Polisi
Namun pada saat dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut, ternyata hasilnya bukan narkotika jenis sabu-sabu melainkan sebuah tawas yang biasa digunakan untuk penjernihan air.
Bahkan, pada saat petugas melakukan tes urine kepada EP, hasilnya menunjukkan jika EP negatif narkotika.
“Dari hasil keterangannya, bahwa pria ini membawa barang tersebut untuk menipu temanya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post