kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga hendak edarkan dua paket narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial KC (30) diringkus polisi.
Terduga pelaku berhasil diamankan pada saat melintas di Jalan Tjilik Riwut kilometer 1, tepatnya di depan Pasar Kahayan, Kota Palangka Raya, pada Jum’at (10/3/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat, jika yang bersangkutan kerap melakukan transaksi jual-beli sabu dan kami lakukan penangkapan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP GS Rahail, pada saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).
Baca Juga : Â DPO 3 Bulan, Pemilik Sabu 1 Kg Harus Dihadiahi Timah Panas Oleh Polisi
Kemudian, terduga pelaku dibawa ke kediamannya di Jalan Piranha XVI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, untuk dilakukan penggeledahan.
Setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan dua paket narkotika jenis sabu seberat 7,29 gram, yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok.
“Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu pack plastik klip dan satu unit handphone” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut AKP GS Rahail, dua paket sabu tersebut hendak diedarkan pelaku di wilayah Kota Palangka Raya.
“Untuk asal-usul sabu, saat ini masih kita dalami. Dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut,” ujarnya.
Baca Juga : Â BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 1,9 Ons Sabu
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
“Saat ini terduga pelaku telah kita amankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post