kaltengtoday.com, -Sampit- Bukannya dapatkan untung, malah buntung. Itulah nasib apes yang harus diterima 2 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Akibat menawarkan hasil curian di media sosial dengan harga yang murah, itulah awal kecurian Unit Reskrim Polsek Baamang bersama Resmob Polres Kotim untuk melakukan penyelidikan terhadap keduanya.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, anggotanya berhasil meringkus dua orang pelaku spesialis Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berinisial HC dan RI di Sampit.
Baca juga :Â Pencurian Sepeda Motor di Bulan Suci Ramadhan Meningkat di Sampit
“Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor, Minggu 17 April 2022,”ujar Kapolres, Selasa (19/4).
Kenapa polisi mengetahui sepeda motor itu adalah hasil curian. “Sebab, motor yang hendak dijual itu ciri-cirinya sangat persis dari hasil dilaporkan warga yang kehilangan sepeda motor beberapa hari sebelumnya,”tegasnya.
Diungkap Sarpani, keduanya ditangkap pada saat anggotanya melakukan penyamaran sebagai pembeli. Tanpa basa-basi, akhirnya pemancingan terhadap kedua tersangka ini akhirnya berhasil. Ucapnya.
Dari tangan HC, anggotanya mengamankan
barang bukti berupa 1 Unit motor CRF dengan Nopol KH 5815 QG dan 1 unit motor jenis Yamaha Scopy yang disimpan ditempat tinggal tersangka di Jalan Bumi Raya 1, Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang.
Baca juga :Â Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Ponsel di Sepeda Motor
Selanjutnya dilakukan pengembangan, RI akhirnya berhasil diringkus dari informasi rekannya HC. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan RI yakni i Sepeda motor jenis Kawasaki KLX, di kediamannya di jalan Jaya Wijaya Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kotim. Paparnya.
“Kedua tersangka kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH Pidana, tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post