Kalteng Today – Palangka Raya, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng kembali menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu dari dua wilayah berbeda yakni dari Wilayah Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kapuas.
Kedua tersangka tersebut yakni seorang ibu rumah tangga berinisial DW (51) asal Baamang Tengah, Kabupaten Kotim dan seorang pria berinisial IR (40) warga asal Pujon, Kabupaten Kapuas dengan total barang bukti sabu seberat 364, 88 gram.
Dari hasil pemeriksaan pihak Kepolisian, kedua tersangka ini sengaja menjual barang haram narkoba jenis sabu-sabu ini di sekitar wilayah tinggal mereka masing-masing dan memiliki pelanggan tetap.
Hal ini dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kabid Humas, Kombes Pol K Eko Saputro saat menggelar konferensi pers di Balai Wartawan Mapolda Kalteng, Selasa, (23/3/2021) pagi.
“Dugaan sementara ini mereka masing-masing berperan sebagai penjual dan mendapat upah dari keuntungan menjual narkoba jenis sabu tersebut, sistem mereka terputus karena tidak pernah saling bertemu dalam mengambil barang tersebut di tempat tertentu” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo.
Selain itu juga dijelaskan, salah satu tersangka berinisial DW (51) sudah dua kali menjalankan aksinya sejak 3 bulan yang lalu dimana yang bersangkutan mendapatkan barang dari seseorang berinisial M melalui via telepon dengan berat 2 ons sabu-sabu.
“Ini yang kedua kalinya berhasil kita gagalkan dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 305 gram” jelasnya.
Baca Juga :
Ngakunya Cuma Nenggak Amer, Tapi di Selulernya Mengarah ke Narkoba
Masyarakat Diingatkan Tidak Konsumsi Narkoba
Sementara itu untuk tersangka berinisial IR (40) petugas berhasil menyita barang bukti 198 paket sabu siap edar dengan berat 59,88 gram.
“Tersangka ini sengaja menjual narkoba jenis sabu di wilayah penambangan emas rakyat di daerah Pujon, Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalteng” terangnya.
Kombes Pol Nono Wardoyo berharap.masyarakat jangan sampai terjerumus di lingkaran narkoba, apalagi bagi para pekerja karena dapat mengganggu perekonomian masyarakat.
“Jangan sampai, uang hasil bekerja ini akan tidak bermanfaat hanya untuk membeli narkoba, padahal kebutuhan ekonomi dan keperluan rumah tangga itu lebih penting” tandasnya.
Kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan acmana 20 tahun penjara. [Red]
Discussion about this post