kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau, Godfidson memberikan tanggapan adanya isu dan keluhan petani di kawasan Food Estate Desa Belanti Siam Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau.
Dia menegaskan bahwa isu adanya kelangkaan pupuk bersubsidi di Desa Belanti Siam itu tidak benar. Dimana, saat ini terjadi kebijakan pemerintah bahwa kuota yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, satu petani maksimal 2 hektar.
” Barangkali begini. Total pupuk itu ada memang. Sehingga bagaimana cara mengakses pupuk itu petani kita yang ada di Kabupaten Pulang Pisau, khususnya di daerah-daerah sentra padi seperti Belanti Siam, Gadabung dan lainnya itu mereka sudah tahu ada perubahan sistem bagaimana cara mengakses pupuk itu salah satunya memiliki Kartu Tani, ” ucap Godfridson, Senin (19/6/2023).
Baca Juga : Para Petani di Kotim Minta Dukungan Pemkab dalam Memperbaiki Ketersediaan Pupuk
Godfridson menjelaskan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut, petani salah satunya harus memiliki kartu tani.
Godfridson menjelaskan Permentan Nomor 10 tahun 2022 yakni tentang tata cara penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi Sektor pertanian. Dimana, kata Godfridson, terjadi kebijakan dan ada komoditi-komoditi yang bisa mengakses pupuk subsidi tersebut.
” Nah, yang menjadi masalah hari ini e-proposal dari kelompok tani yang sudah diakomodir di tingkat kecamatan dan disampaikan ke Dinas Pertanian bidang PSP itu dilakukan verifikasi. Sekarang ini, akses e-proposal pupuk bersubsidi itu terkoneksi dengan nomor induk kependudukan atau NIK KTP dan KK, ” tegasnya.
Sementara kata Godfridson, rata-rata yang terjadi di lapangan, khususnya di Kecamatan Pandih Batu status kepemilikan lahan petani yang dimiliki lebih dari 2 hektar. Sedangkan kuota untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi itu masing-masing petani hanya bisa mendapatkan pupuk bersubsidi hanya 2 hektar.
” Jadi, jika ad petani yang memiliki lahan sekitar 4 hektar, maka yang bisa mengakses pupuk bersubsidi itu hanya 2 hektar saja.
” Meskipun diakali dengan cara mengakses di dua kelompok tani, tetap tidak akan bisa, karena ini terkoneksi dengan NIK KTP dan KK. Jadi tetap tidak bisa karena sudah masuk sistem terkoneksi dengan NIK KTP.
Baca Juga : Gelapkan 1 Ton Pupuk PT MAPA, 3 Sekawan Diringkus Polisi
Jadi jelas Godfridson, petani tinggal memilih kelompok tani mana dan tidak bisa dua-duanya karena batasan kuota itu.
Terkait aturan dan regulasi pupuk bersubsidi ini tegas Godfridson, pihaknya sudah melakukan sosialisasikan di tingkat penyuluh dan petani.
” Jadi, yang dibilang pupuk bersubsidi itu langka tidak benar, yang ada karena regulasi pembatasan kuota masing-masing petani hanya mendapatkan jatah 2 untuk 2 hektar saja, ” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post