kaltengtoday.com, Palangka Raya – Hingga saat ini, dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswinya di salah satu universitas di Kota Palangka Raya, masih bergulir.
Bahkan, penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga kini terus mendorong proses penanganan kasus tersebut agar segara tuntas.
Pasalnya, sejak dilaporkan pada 5 September 2022 lalu, kasus ini telah naik ke sidik namun terduga pelaku belum kunjung penetapan ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, antara pelapor dan terlapor sempat bersepakat untuk berdamai. Namun kesepakatan tersebut justru membuat adanya kendala dalam jalannya proses penanganan kasus tersebut.
Baca Juga : Polisi Belum tetapkan Oknum Dosen Terduga Kasus Kekerasan Seksual Jadi Tersangka
Salah satunya, mahasiswi kini justru enggan untuk enggan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Sudah kami panggil sebanyak dua kali, akan tetapi pelapor ini tidak kunjung datang. Ini ada apa? Kita kan perlu pemeriksaan dan tanda tangan dalam BAP tersebut,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, Jum’at (3/2/2023).
Dirinya menegaskan, jika korban atau mahasiswi tersebut tak penuhi panggilan, maka pihaknya akan menjemput korban tersebut dengan didampingi oleh LSM Perempuan dan Anak.
“Dalam waktu dekat kami akan menjemput korban. Ini masih rencana, kami juga berkoordinasi dengan saksi ahli dan Komnas Perempuan mengenai perkara tersebut,” ucapnya.
Baca Juga : Kampus Hentikan Sementara Hak Mengajar Oknum Dosen yang Diduga Lakukan Kekerasan ke Mahasiswi
Meski demikian, lanjut Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengungkapkan, penyidikan akan terus dilanjutkan meski ada penolakan penandatanganan BAP.
Penyidik juga akan menyertakan surat pernyataan penolakan dari korban dan berkoordinasi ke kejaksaan mengenai kelanjutan kasus ini.
“Karena ini dari awal adalah delik murni, sehingga tidak serta merta bisa dicabut. Penyidikan kami pastikan terus berlanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post