Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kelurahan Langkai melakukan penertiban baliho-baliho yang terpasang di sepanjang Jalan Cempaka, Kota Palangka Raya.
“Ini dilakukan karena baliho yang terpasang di sepanjang jalan ini, tidak memiliki izin,” kata Lurah Langkai, Sri Wanti, Rabu (9/11/2022).
Baca juga :Â Lagi, Satpol PP Katingan Bongkar Baliho dan Reklame Tak Patuh Aturan
Dijelaskannya, pemasangan baliho tanpa adanya izin dari pemerintah dinilai melanggar aturan dan menyebabkan kebocoran retribusi daerah.
Padahal, retribusi penting bagi suatu daerah untuk memajukan pembangunan, baik infrastruktur serta pendidikan.
“Jadi kami terpaksa melakukan tindak tegas dengan melepas baliho yang tak berizin. Ini guna memberikan contoh kepada masyarakat lain,” ucapnya.
Baca juga :Â Baliho Hingga Meja di Lapangan Bola Bupati Cup Gumas Dirusak
Untuk itu, lanjut Sri Wanti mengimbau kepada pelaku usaha, agar dapat tidak sembarangan pada saat memasang baliho. Namun, dapat mengurus izin ke DPMPTSP.
“Pemerintah kota sudah menetapkan lokasi di mana yang boleh dipasang baliho atau tidak. Jadi, pelaku usaha tidak asal pasang. Tapi jika masih dilanggar, maka konsekuensinya harus diturunkan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post