Kalteng Today – Sampit, – Bukan hanya menyegel toko miras, Polres Kotim juga akan menangkap penjual miras tersebut.
Apalagi, pada saat proses penyegelan penjual miras tidak berada di tempat.
Terlebih lagi pada saat Wakil Bupati Kotim Hj Irawati langsung ke lokasi tempat penjualan miras di Jalan Tjilik Riwut pada Rabu, (16/6) malam.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Sabhara AKP Suroto menegaskan akan menjalankan aturan.
“Kami juga akan memanggil pemilik toko miras, selain ilegal dan tidak ada ijin. Keberadaan toko miras tersebut juga sangat meresahkan masyarakat,” Jelasnya, Kamis (17/6).
Dikatakannya, polisi akan panggil pemilik toko, ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Terlebih lagi keberadaan toko miras ini membuat masyarakat resah dan juga terganggu dengan aktivitasnya.
“Lihat saja, komentar masyarakat pada saat Wakil Bupati Kotim Hj Irawati melakukan sidak ke TKP dan kebetulan pemiliknya ada di tempat. Bahkan, sempat terjadi aksi jawab menjawab dan ada nada ancaman terhadap orang nomor dua di Kotim ini,” Tutupnya.
Baca Juga :Â Wabup Kotim Sempat Adu Mulut Dengan Pemilik Toko Miras
Dari informasi yang dihimpun, Toko miras saat disegel Kamis (27/6) itu diketahui pemiliknya tak ada ditempat.[Red]
Discussion about this post