kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar mengatakan, di tahun 2022 pemerintah kota (Pemko) telah menyiapkan sebanyak 55 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
55 formasi tersebut juga telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Jadi tinggal menunggu jadwal penerimaan dan penetapan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kalau sudah keluar, maka tinggal disiapkan sarana yang diperlukan. Utamanya mengumumkan formasi yang disediakan,” katanya, Kamis (13/1/2022).
Dijelaskannya, dari 55 formasi yang diajukan ke Kemenpan-RB, 50 persen diantaranya akan dialokasikan untuk tenaga kesehatan. Sementara sisanya untuk formasi umum.
“50 persen dialokasikan untuk tenaga kesehatan seperti dokter, perawat dan tenaga teknis lainnya. Disesuaikan kebutuhan perangkat daerah (PD),” ucapnya.
Baca juga : Satu Peserta Reaktif Covid-19 Saat Seleksi Pertama CPNS dan PPPK
Sementara itu, lanjut Sabirin, untuk mekanisme penerimaan PPPK tahun 2022 juga tidak berbeda jauh dari tahun 2021, yakni menggunakan sistem (CAT).
Baca juga : Tes CPNS Dilaksanakan 25 September, Tes PPPK 3 Oktober 2021
“Tetapi selama pelaksanaannya kita juga akan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes), agar nantinya tidak menimbulkan klaster baru penyebaran covid-19,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post