Tarif – Kalteng Today https://kaltengtoday.com/tag/tarif/ Dinamis Lengkap Terpercaya Sun, 09 Mar 2025 06:40:37 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.14 https://kaltengtoday.com/wp-content/uploads/2021/01/cropped-KaltengToday-x-03-1-32x32.png Tarif – Kalteng Today https://kaltengtoday.com/tag/tarif/ 32 32 Tarif PKB dan BBNKB di Turunkan https://kaltengtoday.com/tarif-pkb-dan-bbnkb-di-turunkan/ https://kaltengtoday.com/tarif-pkb-dan-bbnkb-di-turunkan/#respond Thu, 02 Jan 2025 12:20:43 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=148532 Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Bermotor (BBNKB) di pastikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo tidak mengalami kenaikan. Baca Juga :  Bapenda Pulang Pisau Sasar PAD Sektor Penyelenggaraan Reklame Pemprov Kalteng kini telah menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor […]

The post Tarif PKB dan BBNKB di Turunkan appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Bermotor (BBNKB) di pastikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga :  Bapenda Pulang Pisau Sasar PAD Sektor Penyelenggaraan Reklame

Pemprov Kalteng kini telah menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900. 1. 1 3.1 /6764/SJ tentang petunjuk pemberian pelaksanaan keringanan dan/pengurangan terkait penerapan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen bea balik nama kendaraan bermotor Pemprov Kalteng memberlakukan untuk tarif PKB dan BBNKB ada penurunan tarif.

Menurut Anang, pihaknya telah mengeluarkan Surat keputusan Gubernur Kalteng sebagai pembaharuan dari kebijakan lama terkait dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB pada tanggal 24 Desember 2024 lalu.

“Dari Pemerintah Daerah (Pemda) ada penurunan PKB sebesar 0,2 persen dan tarif BBNKB ada penurunan sebesar 4 persen untuk semua jenis kendaraan. Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 5 januari 2025, sekaligus dengan diberlakukannya obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen balik nama bermotor,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bapenda Gelar Rapat Optimalisasi Pendapatan

Ia berharap dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat Kalteng bisa bangga untuk memiliki kendaraan berplat Kalteng, sehingga tidak ada lagi masyarakat Kalteng yang mengambil kendaraan dan membayar pajak untuk plat nomor daerah lain.

“Karena kendaraan berplat Kalteng akan memberikan kontribusi bagi penerimaan pendapatan asli daerah, yang kemudian digunakan untuk pembangunan Kalteng, khususnya untuk infrastruktur jalan, jembatan , dan lainnya, serta untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.[Red]

The post Tarif PKB dan BBNKB di Turunkan appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/tarif-pkb-dan-bbnkb-di-turunkan/feed/ 0
Sekda Pulpis : Tarif Galian C Dinilai Sangat Bijaksana https://kaltengtoday.com/sekda-pulpis-tarif-galian-c-dinilai-sangat-bijaksana/ https://kaltengtoday.com/sekda-pulpis-tarif-galian-c-dinilai-sangat-bijaksana/#respond Mon, 24 Jul 2023 08:20:14 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=121532 kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Sekretaris Daerah Pulang Pisau, Tony Harisinta mengatakan bahwa SK Gubernur Kalimantan Tengah terkait dengan tarif galian C tidak ada yang salah dan sudah bijaksana. “Tarif yang ditetapkan dalam SK Gubernur merupakan kondisi saat ini. Kalau kita berpacu pada tarif yang tertuang dalam SK Bupati yang dulu, tentu sudah tidak layak lagi, […]

The post Sekda Pulpis : Tarif Galian C Dinilai Sangat Bijaksana appeared first on Kalteng Today.

]]>
kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Sekretaris Daerah Pulang Pisau, Tony Harisinta mengatakan bahwa SK Gubernur Kalimantan Tengah terkait dengan tarif galian C tidak ada yang salah dan sudah bijaksana.

“Tarif yang ditetapkan dalam SK Gubernur merupakan kondisi saat ini. Kalau kita berpacu pada tarif yang tertuang dalam SK Bupati yang dulu, tentu sudah tidak layak lagi, ” kata Tony Harisinta kepada awak media usai menghadiri kegiatan Rakordalev di aula Bappeda baru-baru ini.

Baca Juga  :  PBS di Kotim Diminta Gunakan Galian C Legal Untuk Kebutuhan Perusahaan

Sekda menjelaskan, arah dari dikeluarkannya SK Gubernur tersebut ditujukan untuk para penambang. Saat ini, tarif rata-rata galian C adalah Rp100.000 per meter kubik dan tidak ada lagi tarif  Rp25.000 per meter kubiknya.

“Dengan harga Rp50.000 permeter kubiknya, tentu Gubernur sudah sangat bijaksana dalam mengeluarkan SK tersebut,”jelasnya.

Baca Juga  :  Bermain di Bekas Lokasi Galian C, Anak Kecil Meninggal Tertimbun Runtuhan Tanah

Terkait dengan kewenangan galian C, izin untuk menambang adalah kewenangan serta kebijakan dari Pemerintah Provinsi. Sedangkan untuk Pemerintah Daerah sendiri, hanya melakukan pemungutan pajak di Daerah.

“Didalam peraturan yang tertuang dalam SK Bupati, sepanjang mereka tidak bisa membuktikan pembayaran di pertambangan. Maka,  kita akan cari dan pungut sesuai tarif yang tertuang dalam SK Gubernur,”tutupnya. [Red]

The post Sekda Pulpis : Tarif Galian C Dinilai Sangat Bijaksana appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/sekda-pulpis-tarif-galian-c-dinilai-sangat-bijaksana/feed/ 0
Ini Tarif Resmi Uji KIR Dishub Kota Palangka Raya https://kaltengtoday.com/ini-tarif-resmi-uji-kir-dishub-kota-palangka-raya/ https://kaltengtoday.com/ini-tarif-resmi-uji-kir-dishub-kota-palangka-raya/#respond Wed, 31 May 2023 07:24:56 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=118037 kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, secara resmi menerbitkan tarif uji KIR kendaraan di Kota Cantik, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022. Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan, adanya tarif resmi yang pihaknya keluarkan ini untuk menghindari, potensi adanya calo dalam kepengurusan uji KIR. “Calo ini perusak […]

The post Ini Tarif Resmi Uji KIR Dishub Kota Palangka Raya appeared first on Kalteng Today.

]]>
kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, secara resmi menerbitkan tarif uji KIR kendaraan di Kota Cantik, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022.

Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan, adanya tarif resmi yang pihaknya keluarkan ini untuk menghindari, potensi adanya calo dalam kepengurusan uji KIR.

“Calo ini perusak layanan publik sebenarnya, dalam kepengurusan uji KIR Dishub Kota Palangka Raya melayani dengan baik dan sepenuh hati dan melarang keras adanya calo,” katanya, Rabu 31 Mei 2023.

Baca Juga :  Status Layanan Uji KIR di Palangka Raya, Capai Akreditasi A

Dijelaskannya, adapun tarif resmi uji KIR, yakni untuk Mobil Bus dengan kapasitas 13 sampai 25 penumpang dikenakan tarif sebesar Rp 105.000, bus dengan kapasitas di atas 26 penumpang dikenakan tarif Rp 150.000.

Ini Tarif Resmi Uji KIR Dishub Kota Palangka Raya
Tarif Resmi Uji KIR Kendaraan Kota Palangka Raya.

Kemudian, untuk Mobil barang dengan JBB 3.500 Kilogram dikenakan tarif Rp 95.000, JBB 3.501 hingga 8.000 kilogram dikenakan tarif Rp 105.000, JBB mulai 8.000 kilogram hingga 14.000 kilogram dikenakan tarif Rp 150.000 dan JBB di atas 14.000 kilogram dikenakan tarif sebesar Rp 200.000.

“Sementara, untuk Mobil penumpang roda empat dikenakan tarif Rp 95.000, roda tiga Rp 30.000, kereta gandeng Rp 130.000, kendaraan khusus Rp 200.000, kereta tempelan Rp 130.000, kendaraan penumpang pribadi (hanya uji emisi,red) Rp 15.000, Kendaraan Roda dua (hanya uji emisi,red) Rp 10.000,” ucapnya.

Baca Juga :  Permudah Pelayanan, Pemko Luncurkan Uji KIR Portabel

Sedangkan, lanjut Alman Pakpahan, untuk biaya administrasi tanda lulus uji KIR sebesar Rp 25.000 dan numpang uji Rp 50.000, biaya pemeriksaan fisik mobil bus, barang, penumpang umum, kereta gandeng, tempelan dan kendaraan khusus dikenakan tarif sebesar Rp 50.000. Kendaraan roda dua dan tiga dikenakan biaya pemeriksaan fisik, Rp 40.000.

“Untuk denda keterlambatan bisa dihitung sendiri dua persen dikali biaya uji dikali waktu keterlambatan (bulan, red),” Pungkasnya.[Red]

The post Ini Tarif Resmi Uji KIR Dishub Kota Palangka Raya appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/ini-tarif-resmi-uji-kir-dishub-kota-palangka-raya/feed/ 0
Bupati Kapuas Gratiskan Tarif PDAM Tiga Bulan https://kaltengtoday.com/bupati-kapuas-gratiskan-tarif-pdam-tiga-bulan/ https://kaltengtoday.com/bupati-kapuas-gratiskan-tarif-pdam-tiga-bulan/#respond Tue, 14 Apr 2020 10:22:11 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=10464 kaltengtoday.com – Kapuas – Mewabahnya Covid-19 salah satu dampaknya yakni terhadap perekonomian masyarakat. Untuk membantu meringankan beban warga, Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat menggratiskan pembayaran tarif dasar air minum selama tiga bulan. Hal ini disampaikan Bupati saat jumpa pers  di Aula Bappeda, Selasa(14/4/2020). Dijelaskannya, Tarif air minum yang digratiskan selama tiga bulan kedepan […]

The post Bupati Kapuas Gratiskan Tarif PDAM Tiga Bulan appeared first on Kalteng Today.

]]>
kaltengtoday.com – Kapuas – Mewabahnya Covid-19 salah satu dampaknya yakni terhadap perekonomian masyarakat. Untuk membantu meringankan beban warga, Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat menggratiskan pembayaran tarif dasar air minum selama tiga bulan.

Hal ini disampaikan Bupati saat jumpa pers  di Aula Bappeda, Selasa(14/4/2020).

Dijelaskannya, Tarif air minum yang digratiskan selama tiga bulan kedepan itu tujuannya untuk mengurangi beban masyarakat seluruh Kabupaten Kapuas akibat dampak pendemi covid-19,” katanya.

Bupati Kapuas yang sudah memimpin selama dua proede itu menyebutkan,ada kriteria dan mekanisme bagi warga yang berhak mendapatkan tarif gratis dari PDAM untuk bulan April hingga Juni 2020 bagi rumah tangga menengah ke bawah.

“Nanti makanisme dan keteria di atur oleh pihak PDAM agar pemberian tarif gratis ini tepat sasaran bagi warga yang berhak mendapatkannya,”terangnya.

Lanjut Ben Brahim,ini merupakan kebijakan Pemerintah daerah bagi masyarakat terdampak dari wabah corona untuk mendapatkan kelayakan air bersih sehingga kualitas hidup sehat dan bersih agar selalu cuci tangan dan menerapkan Pola Hidup Sehat dan Bersih.

Baca Juga:

Ini Himbauan Bupati Kapuas Untuk Masyarakatnya

“Bagi masyarakat yang masuk dalam keteria yang sudah membayar bulan April bisa disampaikan kepada pihak PDAM untuk di kembalikan. Karena sudah di siapkan anggarannya,”pungkas Ben. [Djim-KT]

The post Bupati Kapuas Gratiskan Tarif PDAM Tiga Bulan appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/bupati-kapuas-gratiskan-tarif-pdam-tiga-bulan/feed/ 0