kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, secara resmi menerbitkan tarif uji KIR kendaraan di Kota Cantik, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022.
Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan, adanya tarif resmi yang pihaknya keluarkan ini untuk menghindari, potensi adanya calo dalam kepengurusan uji KIR.
“Calo ini perusak layanan publik sebenarnya, dalam kepengurusan uji KIR Dishub Kota Palangka Raya melayani dengan baik dan sepenuh hati dan melarang keras adanya calo,” katanya, Rabu 31 Mei 2023.
Baca Juga : Â Status Layanan Uji KIR di Palangka Raya, Capai Akreditasi A
Dijelaskannya, adapun tarif resmi uji KIR, yakni untuk Mobil Bus dengan kapasitas 13 sampai 25 penumpang dikenakan tarif sebesar Rp 105.000, bus dengan kapasitas di atas 26 penumpang dikenakan tarif Rp 150.000.
Kemudian, untuk Mobil barang dengan JBB 3.500 Kilogram dikenakan tarif Rp 95.000, JBB 3.501 hingga 8.000 kilogram dikenakan tarif Rp 105.000, JBB mulai 8.000 kilogram hingga 14.000 kilogram dikenakan tarif Rp 150.000 dan JBB di atas 14.000 kilogram dikenakan tarif sebesar Rp 200.000.
“Sementara, untuk Mobil penumpang roda empat dikenakan tarif Rp 95.000, roda tiga Rp 30.000, kereta gandeng Rp 130.000, kendaraan khusus Rp 200.000, kereta tempelan Rp 130.000, kendaraan penumpang pribadi (hanya uji emisi,red) Rp 15.000, Kendaraan Roda dua (hanya uji emisi,red) Rp 10.000,” ucapnya.
Baca Juga : Â Permudah Pelayanan, Pemko Luncurkan Uji KIR Portabel
Sedangkan, lanjut Alman Pakpahan, untuk biaya administrasi tanda lulus uji KIR sebesar Rp 25.000 dan numpang uji Rp 50.000, biaya pemeriksaan fisik mobil bus, barang, penumpang umum, kereta gandeng, tempelan dan kendaraan khusus dikenakan tarif sebesar Rp 50.000. Kendaraan roda dua dan tiga dikenakan biaya pemeriksaan fisik, Rp 40.000.
“Untuk denda keterlambatan bisa dihitung sendiri dua persen dikali biaya uji dikali waktu keterlambatan (bulan, red),” Pungkasnya.[Red]
Discussion about this post