Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Bermotor (BBNKB) di pastikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo tidak mengalami kenaikan.
Baca Juga : Â Bapenda Pulang Pisau Sasar PAD Sektor Penyelenggaraan Reklame
Pemprov Kalteng kini telah menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900. 1. 1 3.1 /6764/SJ tentang petunjuk pemberian pelaksanaan keringanan dan/pengurangan terkait penerapan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen bea balik nama kendaraan bermotor Pemprov Kalteng memberlakukan untuk tarif PKB dan BBNKB ada penurunan tarif.
Menurut Anang, pihaknya telah mengeluarkan Surat keputusan Gubernur Kalteng sebagai pembaharuan dari kebijakan lama terkait dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB pada tanggal 24 Desember 2024 lalu.
“Dari Pemerintah Daerah (Pemda) ada penurunan PKB sebesar 0,2 persen dan tarif BBNKB ada penurunan sebesar 4 persen untuk semua jenis kendaraan. Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 5 januari 2025, sekaligus dengan diberlakukannya obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen balik nama bermotor,” ungkapnya.
Baca Juga : Â Bapenda Gelar Rapat Optimalisasi Pendapatan
Ia berharap dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat Kalteng bisa bangga untuk memiliki kendaraan berplat Kalteng, sehingga tidak ada lagi masyarakat Kalteng yang mengambil kendaraan dan membayar pajak untuk plat nomor daerah lain.
“Karena kendaraan berplat Kalteng akan memberikan kontribusi bagi penerimaan pendapatan asli daerah, yang kemudian digunakan untuk pembangunan Kalteng, khususnya untuk infrastruktur jalan, jembatan , dan lainnya, serta untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.[Red]














Discussion about this post