kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Sekretaris Daerah Pulang Pisau, Tony Harisinta mengatakan bahwa SK Gubernur Kalimantan Tengah terkait dengan tarif galian C tidak ada yang salah dan sudah bijaksana.
“Tarif yang ditetapkan dalam SK Gubernur merupakan kondisi saat ini. Kalau kita berpacu pada tarif yang tertuang dalam SK Bupati yang dulu, tentu sudah tidak layak lagi, ” kata Tony Harisinta kepada awak media usai menghadiri kegiatan Rakordalev di aula Bappeda baru-baru ini.
Baca Juga  :  PBS di Kotim Diminta Gunakan Galian C Legal Untuk Kebutuhan Perusahaan
Sekda menjelaskan, arah dari dikeluarkannya SK Gubernur tersebut ditujukan untuk para penambang. Saat ini, tarif rata-rata galian C adalah Rp100.000 per meter kubik dan tidak ada lagi tarif Rp25.000 per meter kubiknya.
“Dengan harga Rp50.000 permeter kubiknya, tentu Gubernur sudah sangat bijaksana dalam mengeluarkan SK tersebut,”jelasnya.
Baca Juga  :  Bermain di Bekas Lokasi Galian C, Anak Kecil Meninggal Tertimbun Runtuhan Tanah
Terkait dengan kewenangan galian C, izin untuk menambang adalah kewenangan serta kebijakan dari Pemerintah Provinsi. Sedangkan untuk Pemerintah Daerah sendiri, hanya melakukan pemungutan pajak di Daerah.
“Didalam peraturan yang tertuang dalam SK Bupati, sepanjang mereka tidak bisa membuktikan pembayaran di pertambangan. Maka, kita akan cari dan pungut sesuai tarif yang tertuang dalam SK Gubernur,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post