Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan, saat ini layanan uji KIR di Kota Palangka Raya sudah mendapatkan akreditasi A dari Kementerian Perhubungan.
Untuk dapat mencapai status akreditasi A, banyak syarat yang harus dipenuhi. Seperti SDM petugas uji KIR harus memiliki sertifikat dan saat ini Dishub Palangka Raya telah memiliki lima pegawai yang telah mendapatkan sertifikasi tersebut.
“Selain itu saat ini Dishub Palangka Raya telah menerapkan sistem kartu pintar sebagai ganti buku uji KIR. Sistem ini terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan,” katanya, Jum’at (22/10/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, dengan disandangnya status akreditasi A, maka Dishub Palangka Raya bisa melayani uji KIR kendaraan bermotor dari seluruh daerah yang sedang berada di Kota Cantik.
Tentunya hal tersebut dapat memaksimalkan upaya pihaknya, dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh para pengendara di Kota Palangka Raya.
Baca Juga : Â Dewan Soroti Parkir Liar Kawasan Taman Jalan Trans Kalimantan
“Tentu kami bersyukur atas capaian akreditasi ini. Kedepan kami akan terus memaksimalkan layanan uji KIR, agar dapat memberikan keselamatan bagi para pengendara,” ucapnya.
Bahkan, lanjut Alman, saat ini layanan uji KIR yang mendapatkan status akreditasi A, hanya berjumlah 18 daerah se-Indonesia. Salah satunya UPT uji KIR yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
Baca Juga : Â Pemko Palangka Raya Diminta Atasi Aktivitas Gepeng
“Ini merupakan capaian yang patut kami banggakan. Artinya selama ini layanan yang kami berikan kepada masyarakat, dapat memberikan kepuasan yang maksimal,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post