Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir, Tanah Longsor dan Cuaca Ekstrim di Wilayah Prov. Kalteng Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Bajakah, LT. II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (23/1/2024).
Dalam arahannya, Gubernur H. Sugianto Sabran menginstruksikan agar jajaran Pemprov Kalteng mulai dari BPBPK, Dinas kesehatan, Dinas Sosial termasuk TNI/ Polri serta stakeholders terkait lainnya agar segera turun langsung membantu pemerintah kabupaten/ kota yang terdampak melakukan intervensi di lapangan dalam bentuk membuka dapur umum, Posko kesehatan serta mengevakuasi warga serta menyerahkan bantuan logistik.
Baca Juga : Pemkot Palangka Raya dan Polda Kalteng Salur 1.500 Paket Sembako Bantu Korban Banjir
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBPK Kalteng Ahmad Toyib menyampaikan banjir di Prov. Kalteng telah terjadi sejak Bulan Desember 2023 lalu. Sampai saat ini sudah ada satu kota dan lima kabupaten yang terdampak banjir dan sudah ada tiga kabupaten yang menetapkan status Tanggap Darurat Banjir yaitu Murung Raya, Barito Utara dan Kapuas. Dengan dasar tersebut, maka Pemprov Kalteng mengambil langkah untuk segera menetapkan status Tanggap Darurat Provinsi sejak tanggal 23 Januari 2024 sampai dengan 1 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga : Polsek Pahandut Siap Turut Serta Bersinergi dan Berkolaborasi Dalam Tangani Banjir
Ahmad Toyib juga menyampaikan kabupaten/ kota terdampak banjir di wilayah Prov. Kalteng periode Januari 2024 diantaranya Kabupaten Murung Raya yang telah menetapkan status Tanggap Darurat pada tanggal 17 Januari sampai dengan 15 Februari 2024, Kabupaten Kapuas yang telah menetapkan status Tanggap Darurat pada tanggal 17 Januari sampai dengan 30 Januari 2024, Kabupaten Barito Utara yang telah menetapkan status Tanggap Darurat pada tanggal 19 Januari sampai dengan 1 Februari 2024, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kota Palangka Raya.
Langkah-langkah penanganan darurat bencana banjir mulai pelaksanaan kaji cepat kejadian bencana banjir, penentuan status keadaan darurat bencana banjir yang terjadi, penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terancam dan terdampak banjir, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terancam dan terdampak banjir (air bersih, sanitasi, pangan, sandang, kesehatan, penampungan sementara), perlindungan kelompok rentan (anak-anak, lansia, berkebutuhan khusus) serta pemulihan dengan segera sarana dan prasarana vital. [Red]
Discussion about this post