Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Kalteng) Sri Widanarni mewakili Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran membuka secara resmi acara Sosialisasi Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023, bertempat di Aula Jayang Tingang (AJT), Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (5/3).
Keputusan presiden tersebut memuat tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah,
Baca Juga : Gubernur Sugianto Sabran Serahkan DIPA dan Alokasi TKD TA. 2024
Sri Widanarni saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan pengelolaan Sumber Daya Air menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.
“Agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan, baik melalui upaya Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air dan Pengendalian Daya Rusak Air, sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” katanya
Ia menjelaskan, pengelolaan Sumber Daya Air ini memiliki tantangan sendiri, karena menyangkut upaya bersama yang melibatkan multidimensi, multisektor, multidisiplin dan multiaspek.
“Untuk itu, diperlukan pendekatan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan yang melibatkan kerja sama dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, unsur non-pemerintah, partisipasi pihak swasta dan masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga : Gubernur Sugianto Sabran Gelar Silaturahmi dan Dialog Pendidikan Pelajar
Sri juga menerangkan, untuk memfasilitasi terwujudnya koordinasi dan kerja sama tersebut, maka dibentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional yang menjadi wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, yang melibatkan para stakeholders, termasuk Pemerintah Daerah.
“Koordinasi dan sinergisitas ini mutlak dibutuhkan untuk memaduserasikan berbagai kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah, dalam rangka mendukung pengelolaan sumber daya air di tingkat nasional,” ujarnya.
Pihaknya kembali menjelaskan, pengelolaan sumber daya air di Kalteng secara khusus juga menghadapi berbagai permasalahan, sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk yang diiringi perkembangan sosial dan ekonomi.
Dampaknya menyebabkan meningkatnya kebutuhan air dan adanya degradasi fungsi lingkungan sumber daya air, yang ditandai pencemaran air, berkurangnya daerah tangkapan air, berkurangnya debit beberapa sumber air di musim kemarau, dan meningkatnya potensi banjir di musim penghujan.
“Disamping itu, koordinasi antar instansi terkait dan partisipasi seluruh pihak (stakeholder) masih sangat perlu untuk ditingkatkan,” ucapnya.
Baca Juga : Sugianto Sabran Hadiri Pengukuhan Pengurus KONI Kalteng
Ditegaskannya, dengan terbitnya Keputusan Presiden tersebut, Gubernur Kalteng telah didaulat menjadi salah satu Anggota DSDAN dari unsur perwakilan pemerintah daerah dengan masa jabatan selama 2 (dua) tahun.
“Saya mengajak stakeholders terkait di wilayah Kalteng, dapat turut serta menyumbangkan pemikiran, gagasan, dan saran untuk membantu perumusan kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya air di Indonesia, khususnya di Bumi Tambun Bungai ini,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post