Kalteng Today – Kapuas, – Diduga akibat mabuk minuman keras, seorang suami bernisial SI (42) tega melakukan Tindak pidana kekerasan didalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya bernisial RH (27).
Kekerasan ini terjadi disebuah barak milik Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah, Minggu (21/3/2021).
“Kejadian tersebut dikarenakan SI terpengaruh minuman keras dan meminta istrinya untuk melakukan hubungan badan, tetapi di tolak sehingga terjadi cekcok yang berujung pada pembacokan,”jelas Kapolres Kapuas AKBP Manang soebeti saat menggelar pers liris di Polres Kapuas, Jumat(18/6/2021).
Kapolres Kapuas menyampaikan, karena pengaruh minuman beralkohol pelaku SI langsung mengambil sebilah perang langsung langsung membacok korban sehingga mengakibatkan luka di kepala, leher belakang serta tangan sebelah Kanan.
Kemudian tak terima dengan perbuatan suaminya korban melaporkan kedian tersebut ke Polres Kapuas dan pelaku langsung diamankan.
Baca Juga :Â Gegara Putung Rokok di Asbak, Pria di Kapuas Ini Tega Hajar Sang Istri
“Pelaku di jerar dengan Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang undang RI No 23 Tahun 2004,”pungkasnya.[Djim KT]
Discussion about this post