Kalteng Today – Kapuas, – Diduga karena dihinggapi rasa cemburu , RR (27) warga Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalteng harus mendekam di penjara.
Pria ini diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan melakukan pemukulan terhadap istrinya.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, peristiwa yang terjadi Rabu (17/3/2021) itu berawal dari pelaku yang pulang ke rumah dan mendapati ada puntung rokok didalam asbak.
Kemudian suaminya bertanya kepada istrinya, tapi yang terjadi malah cekcok mulut sehingga akhirnya pelaku melayangkan pukulan ke wajah istrinya menggunakan tangan kosong.
“Karena tersulut emosi dan gelap mata sehingga memukul korban tepat dibagian kepala menggunakan tangan kosong,”kata Situmeang, Jumat (19/3/2021).
Merasa tidak puas dengan memukul dengan tangan kosong, pelaku keluar rumah mengambil sebilah besi kembali ke dalam rumah langsung memukul istrinya tepat dibagian pinggang. Tak hanya itu, korban ditendang dibagian belakang, ujarnya.
“Akibat penganiyaan yang diterima korban mengalami luka memar di bagian pinggang, luka lecet pada pelipis dan luka lebam pada mata serta benjolon di kepala,”ujarnya.

Foto: ist
Baca Juga :
LSM Diharapkan Bantu Pemerintah Tangani KDRT
Polisi tangkap 3 DPO Perkelahian Berdarah
Tidak terima dengan perbuatan suaminya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
Tak berapa lama pelaku dilangsung diamankan bersama barang bukti berupa sepotong besi sebagai bukti kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2016 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,”pungkasnya. [Djim-KT]














Discussion about this post