Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Kalteng), Sri Widanarni mewakili Plt. Sekretaris Daerah Kalteng menghadiri sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 dan Asistensi Penyusunan Penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA).
Kegiatan ini bertempat di Aula Eka Hapakat (AEH) LT. III Kantor Gubernur Kalteng, Senin (18/11/2024).
Baca Juga : Dispursip Kalteng Gelar Sosialisasi Pengembangan SDM Dalam Mengelola Arsip
Sri Widanarni saat membacakan sambutan tertulis Plt. Sekda Kalteng menyampaikan atas nama Pemprov Kalteng menyambut baik serta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Sub Direktorat BMD wilayah II dalam memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini.
“Dengan adanya Sosialisasi ini kami berharap setiap Sekretaris Badan/Dinas, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Asset/yang membawahi bidang Aset, Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang di lingkup Pemprov Kalteng, agar dapat memantapkan pengetahuan dan kemampuannya mengenai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Penyusunan Penilaian IPA”, katanya.
Untuk diketahui, sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan pokok kebijakan sebagai petunjuk arah bagi Pemprov Kalteng dalam melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sri mengajak seluruh para peserta sosialisasi ini untuk dapat berperan aktif serta memanfaatkan pertemuan yang penting ini untuk menggali dan memahami hal-hal terkait Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Penyusunan Penilaian IPA.
Baca Juga : Terkait Sosialisasi, SDN III Tamiang Layang Dikunjungi Sejumlah OPD
Sebelumnya, Kepala Bidang Aset dan Akutansi BKAD Kalteng, Lia Inggriaty Romzah dalam laporannya menyampaikan maksud dilaksanakannya sosialisasi ini yaitu terjalin sinergitas tata kelola pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan Barang Milik Daerah serta Penyusunan IPA.
“Sedangkan tujuan yang ingin dicapai, yaitu terwujudnya kesamaan pemahaman, terwujudnya Pengelolaan Barang Milik Daerah Yang baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku dan seluruh pengurus barang maupun pembantu pengurus barang dapat memahami alur/proses Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Penyusunan IPA,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post