kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Polresta Palangka Raya berhasil meringkus dua orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial AG (49) dan AS (43).
Keduanya berhasil diamankan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), pada Jum’at, 14 Juli 2023.
Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna mengatakan, jika terduga pelaku AG berperan sebagai pencari target atau yang melakukan curanmor.
“Dalam aksinya pelaku AG ini telah melakukan tiga kali curanmor, di Jalan Dr. Murdjani, G. Obos dan Tambun Raya dengan barang bukti tiga unit sepeda motor matic,” katanya, pada saat melakukan press release, Senin, 17 Juli 2023.
Kemudian, oleh pelaku AG barang-barang hasil curiannya dijual ke rekannya yang berada di Pangkalan Bun, Kobar, yakni AS.
Pelaku menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp 1 juta per unitnya. Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga : Â Marak Aksi Curanmor Jelang Idul Fitri, Polisi Gencarkan Patroli
“Pelaku ini mencuri sepeda motor yang tidak terkunci stang dan sepeda motor yang kuncinya masih menempel,” ucapnya.
Sementara, lanjut AKBP Andiyatna, terduga pelaku AS yang merupakan penadah dari sepeda motor hasil curian AG, mengaku jika dirinya nekat membeli sepeda motor curian tersebut hanya untuk membantu temannya.
“Hubungan antara keduanya ini, yakni teman lama. Jadi AS ini karena kasihan, jadi membeli dan berniat membantu kawan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku AG dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga : Â Tak Hanya Begal Payudara, Pria Ini Juga Lakukan Curanmor
“Sementara untuk AS yang merupakan penadah, kita jerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Teks Poto: Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna, pada saat menginterogasi kedua pelaku di depan tiga unit sepeda motor hasil curian.
[Red]
Discussion about this post