Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Selain melakukan aksi begal payudara, berdasarkan hasil pengembangan oleh jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya, seorang pria berinisial APG tersebut juga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).
Baca juga :Â Korban Begal Payudara Ternyata Lebih Dari 1 Orang
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, jika pelaku telah melakukan curanmor sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda.
“Pelaku mengambil sepeda motor di Jalan Bukit Raya, Batu Suli dan Lawu,” katanya, pada saat melakukan press release, Rabu (1/2/2023).
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengincar sepeda motor korban yang tidak dikunci stang dengan kunci yang masih menempel di sepeda motor.
Usai berhasil mengambil sepeda motor, pelaku kemudian menjual sepeda motor tersebut ke Kabupaten Pulang Pisau dan Gunung Mas.
Baca juga :Â Terduga Pelaku Begal Payudara Siswi SMA di Palangka Raya Terancam 15 Tahun Penjara
“Hasil dari penjualan sepeda motor tersebut, digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Barang bukti dan pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post