kaltengtoday.com – Sampit – Menanggapi pernyataan Bupati Kotim, H Supian Hadi yang menyalahkan DPRD terkait dana alokasi umum (DAU) ditahan 35 persen oleh pemerintah pusat, membuat Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi meradang. Wakil rakyat ini menilai sikap bupati tersebut seolah-olah tidak mau disalahkan.
Abadi menyebut tidak elok menyalahkan DPRD karena dana alokasi umum (DAU) ditahan 35 persen.
Padahal menurutnya ditahannya dana transferan dari pusat itu semata-mata karena internal eksekutif yang tidak menyelesaikan realokasi APBD itu sesuai dengan batas waktu yang diberikan pemerintah pusat.
“Bupati seolah-olah mau cuci tangan, padahal ditahannya dana transferan pusat itu disebabkan karena ketidakberesan jajaranya dalam melaksanakan instruksi pemerintah pusat mengenai realokasi anggaran sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” ungkap Abadi, kepada kaltengtoday.com, Selasa (5/4/2020) di Sampit.
Menurut Abadi, surat edaran realokasi APBD dari Menteri Keuangan (Kemenku) tersebut terbit tertanggal 2 April 2020, maka semestinya 9 April 2020 adalah batas akhir realokasi anggaran yang semestinya sudah dilaksanakan pemerintah daerah.
“Saya juga sudah mengingatkan dan menyampaikan melalui media masa sehari setelah itu instruksi dikeluarkan, untuk segera realokasi APBD itu, Jangan sampai terlambat dari tanggal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, karena sanksi nya disitu sudah tegas bahwa Kemenkeu akan memotong dana DAU transperan pusat apabila tidak segera dilaksanakan,” jelas Abadi.
Kemudian lanjut Abadi, untuk pelaksanaan rasionalisasi pihak esekutif tertanggal 22 April 2020 hanya memberikan pemberitahuan kepada legislatif, itu pun hanya melalui sepucuk surat hingga akhirnya DPRD menggelar rapat membahasnya dalam waktu yang singkat.
“Ini saya jelaskan kepada publik agar DPRD tidak disalahkan masyarakat, sebenarnya tanggal 22 April 2020 surat edaran bupati itu pun dikeluarkan sudah terlambat dari instruksi pemerintah pusat karena batas akhirnya seminggu setelah 2 April dan DPRD terima surat realokasi dari bupati itu 22 April, jadi disini sudah bisa terlihatkan siapa yang tidak beres“ ungkapnya.
Abadi menambahkan, pada saat rapat dilakukan dI DPRD tanggal 22 April 2020 itulah, sehingga muncul sikap DPRD mempertanyakan rasionalisasi itu berujung kepada sikap segelintir anggota DPRD ingin menggembok kantor tersebut karena sudah melihat ada yang tidak beres.
Baca Juga:
DPRD Kotim Mendadak Gelar Rapat Internal Bahas Kegiatan Reses
Namun, pada rapat lanjutannya, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Halikinnor batal melakukan rasionalisasi anggaran dewan Rp11,3 miliar tersebut, “Sebenarnya kami DPDD bukan tidak mau menyerahkan anggaran itu hanya saja pihak eksekutif harus bisa menjelaskan ada apa ini sampai instruksi pemerintah pusat telat dilaksanakan,” Demikian Abadi. [Red]
Discussion about this post